![]() |
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan sumber daya manusia pda pengurusan BUMdes di Halmahera Timur dalam pengelolaan keuangan.
Kepala Bidang Pembangunan Desa Kelembaagaan dan Kerjasama Desa DPD, Abdul Salam Wasahua, mengungkapkan bahwa saat ini tatakelola keuangan setiap BUMDes harus menggunakan aplikasi Bumdesa. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor: 11 tahun 2021 tenatang BUMDes.
"Pengoprasian (aplikasi) itu mulai dari pendaftaran BUMDes, jenis usaha BUMDes, keuangan, dan sampai pada tingkat pelaporan pertanggungjawaban," ujarnya.
Abdul mengaku di Kabupaten Halmahera Timur tercatat memiliki 15 BUMDes yang telah berbadan hukum. Mereka ini kemudian menjadi peserta dari kegiatan tersebut.
"Sehingga 15 Bumdes yang Berbadan Hukum ini bisa menunjang program pemerintah," ujarnya.
BUMDes inj juga akan dilibatkan dalam pemberian program siang gratis bergizi yang sumber anggarannya berasal dari Dana Desa (DD dan Aanggaran Dana Desa (ADD) yang sebesar 20 persen.
"Jadi Bumdes akan menyediakan seluruh bahan pangan lokal untuk makan siang gratis bergizi," tuturnya.
Saat ini, kata dia, terdapat 37 BUMDes yang suda terverifikasi dan 6 dalam tahapan perbaikan dokumen.
"37 dan 6 BUMDes ini kami upayakan untuk mengapload dokumen agar bisa mendapatkan badan Hukum dan DPMD akan berusaha agar 102 desa di Haltim memiliki BUMDes masing-masing," pungkasnya.
====
Penulis: Wahono Side
Editor. : Tim Redaksi