![]() |
HALTIM - Pemerintah Daerah atau Pemda Halmahera Timur menggelar rapat terkait
penyesuaian jalur pelayaran kapal Tongkang milik perusahaan pertambangan.
Hal itu dilakukan bagi Kapal Tongkan miliki perusahaan tambang yang memuat nikel ore masuk dan keluar di perairan wilayah Halmahera Timur itu, agar tidak tumpang tindih dengan areal zona perlindungan nelayan sepanjang 0-6 mil dari titik pantai.
Perihal tersebut disampaikan Sekda Halamhera Timur, Ricky Chairul Richfat, pada Kamis, (10/4/2025).
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian konflik interest antara nelayan dengan pihak perusahaan pertambangan" katanya.
Ia bilang, Pemkab Halmahera Timur menganggap hal ini sangat krusial sebab. Menurutnya meski investasi pertambangan penting, namun, proses pemberdayaan dan perlindungan nelayan juga tidak kalah penting.
"Jadi masing-masing kepentingan tersebut harus di selaraskan oleh pemkab Halamhera Timur, sehingga tidak saling tumpang tindih," jelasnya.
Penjelasna Sekda ini, disampikan pada saat rapat bersama Pemkab Halmahera Timur yang dihadiei pihak KUPP Buli, Dinas Perikanan Maluku Utara, Dishub Maluku Utara, dan seluruh pihak perwakilan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.
"Hasil pertemuan tersebut di sepakati untuk seluruh perusahaan mengikuti zona perlindungan nelayan sepanjang 0-6 mile dari titik pantai, dan pihak nelayan diminta jagan terlalu dekat berada di lokasi jetty perusahaan," ujarnya. Seraya menambahkan dengan maksud agar aktivitas nelayan saat melakukan Fishing tidak terganggu.
"Apabila nelayan melakukan fishing diharapkan nelayan bisa dengan aman melakukan kegiatan fishingny di wilayah perairan HalmaheraTimur sebagai mata pencaharian mereka," tandasnya.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi
Hal itu dilakukan bagi Kapal Tongkan miliki perusahaan tambang yang memuat nikel ore masuk dan keluar di perairan wilayah Halmahera Timur itu, agar tidak tumpang tindih dengan areal zona perlindungan nelayan sepanjang 0-6 mil dari titik pantai.
Perihal tersebut disampaikan Sekda Halamhera Timur, Ricky Chairul Richfat, pada Kamis, (10/4/2025).
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian konflik interest antara nelayan dengan pihak perusahaan pertambangan" katanya.
Ia bilang, Pemkab Halmahera Timur menganggap hal ini sangat krusial sebab. Menurutnya meski investasi pertambangan penting, namun, proses pemberdayaan dan perlindungan nelayan juga tidak kalah penting.
"Jadi masing-masing kepentingan tersebut harus di selaraskan oleh pemkab Halamhera Timur, sehingga tidak saling tumpang tindih," jelasnya.
Penjelasna Sekda ini, disampikan pada saat rapat bersama Pemkab Halmahera Timur yang dihadiei pihak KUPP Buli, Dinas Perikanan Maluku Utara, Dishub Maluku Utara, dan seluruh pihak perwakilan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur.
"Hasil pertemuan tersebut di sepakati untuk seluruh perusahaan mengikuti zona perlindungan nelayan sepanjang 0-6 mile dari titik pantai, dan pihak nelayan diminta jagan terlalu dekat berada di lokasi jetty perusahaan," ujarnya. Seraya menambahkan dengan maksud agar aktivitas nelayan saat melakukan Fishing tidak terganggu.
"Apabila nelayan melakukan fishing diharapkan nelayan bisa dengan aman melakukan kegiatan fishingny di wilayah perairan HalmaheraTimur sebagai mata pencaharian mereka," tandasnya.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi