![]() |
Aksi unjuk rasa LPP-Tipikor di Hauling Road. (Kabarhalmahera) |
Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, di jalur hauling road PT. Position dan PT. WBN pada Senin, 12 Mei 2025.
Dalam aksinya, LPP - Tipikor memboikot aktivitas lalulintas diarea pertambangan tersebut, masa aksi juga membakar ban mobil bekas di tengah jalan. Akibatnya unit kendaraan perusahaan yang melintasi jalur hauling tersebut terpaksa putar balik. Aktivitas lalulintas pun dilumpuhkan sementara.
Ketua LPP - Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas mengungkapkan, gerakan aksi masa yang dilakukan itu untuk membongkar dugaan mafia tambang yang beroprasi wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Salah satu diantaranya adalah dugaan penambangan nikel diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga dilakukan oleh PT. Position.
![]() |
LPP-Tipikor membentangkan spanduk tuntuntan di jalur hauling road saat menggelar aksi. (Kabarhalmahera) |
Selain kata dia, PT Position juga diduga telah melanggar ketentuan, karena telah melakukan pembukaan jalan angkut dan mengekstraksi material nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor kehutanan dan pertambangan,” tegasnya.
Zainal menegaskan, bukti nyata pelanggaran itu tampak dari tidak adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dokumen yang wajib dimiliki perusahaan untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi.
Padahal lanjut Zainal, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022, serta diperbarui melalui SK.1440/MENLHK/SETJEN/
PLA.0/12/2023. Bahkan, berdasarkan penelusuran LPP-Tipikor, kegiatan PT Position disebut meluas ke luar konsesi resmi dan berpotensi mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji di Desa Wailukum.Sungai tersebut merupakan sumber air bersih warga sekitar.
“Sudah ada laporan warga tentang air keruh dan bau lumpur. kami tengah mengumpulkan sampel untuk diuji ke laboratorium,” katanya.
Zainal juga meminta Pemerintah Pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum mengevaluasi dan sanksi administratif dan proses pidana terhadap PT Position. Selain itu mendesak KLHK untuk turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran kehutanan berupa pembukaan lahan tanpa izin.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi pidana kehutanan dan pencemaran lingkungan," terangnya.
Ia menjelaskan, pada pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin. Kata dia, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 78, yang mengancam hukuman penjara dan denda.
LPP - Tipikor juga memintah pemerintah menindak tegas korporasi yang bermain-main dengan batas izin dan merambah hutan.
“PPKH itu bukan formalitas. Ia mekanisme perlindungan lingkungan, apalagi di kawasan rawan seperti Halmahera,” katanya.
Zainal menyarankan pemerintah menindaklanjuti dengan investigasi lapangan dan membuka data perizinan perusahaan secara transparan.
“Jangan sampai hutan produksi berubah jadi wilayah bebas eksploitasi,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublis, PT Pisition masih dalam upayah konfirmasi wartawan. (Red)
“Sudah ada laporan warga tentang air keruh dan bau lumpur. kami tengah mengumpulkan sampel untuk diuji ke laboratorium,” katanya.
Zainal juga meminta Pemerintah Pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum mengevaluasi dan sanksi administratif dan proses pidana terhadap PT Position. Selain itu mendesak KLHK untuk turun langsung memeriksa dugaan pelanggaran kehutanan berupa pembukaan lahan tanpa izin.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi pidana kehutanan dan pencemaran lingkungan," terangnya.
![]() |
Akses jalan di boikot, aktivitas kendaraan perusahaan terhenti. (Kabarhalmahera) |
LPP - Tipikor juga memintah pemerintah menindak tegas korporasi yang bermain-main dengan batas izin dan merambah hutan.
“PPKH itu bukan formalitas. Ia mekanisme perlindungan lingkungan, apalagi di kawasan rawan seperti Halmahera,” katanya.
Zainal menyarankan pemerintah menindaklanjuti dengan investigasi lapangan dan membuka data perizinan perusahaan secara transparan.
“Jangan sampai hutan produksi berubah jadi wilayah bebas eksploitasi,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublis, PT Pisition masih dalam upayah konfirmasi wartawan. (Red)