![]() |
| Paara pelaku saat ditahan. |
Kapolresta Tidore AKBP. Heru Budiharto, melalui Plh. Kasi Humas Polresta Tidore Aipda. Agung Setyawan dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore yang dipimpin oleh Plt. Kasat Narkoba Iptu. Anas Khafi Zamani berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIT.
"Dalam operasi tersebut, berhasil mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial SK (23), AK (23), dan HA (22)." ungkapnya dalam konferensi pers di ruang rapat Polresta Tidore, Rabu 24 September 2025
Tak hanya itu, Kata Agung, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 4 sachet kecil berisi ganja dengan berat bruto 2,89 gram, 10 sachet kecil berisi ganja dengan berat bruto 7,05 gram, 3 unit handphone (Realme C31, Vivo Y16, dan Samsung Galaxy A06), "dan 1 unit sepeda motor Mio M3 warna merah hitam tanpa nomor polisi," katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tim opsnal atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. "Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Polresta Tidore berkomitmen untuk terus memberantasnya serta mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba," tegasnya.
Kapolresta juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore "Sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di Kota Tidore Kepulauan," tegasnya
Sementara Plt. Kasat Narkoba Polresta Tidore Iptu. Anas Khafi Zamani,S.H. dalam kronologisnya menyampaikan bahwa Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Kampus Nuku Tidore.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pelaku.
"Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke Kelurahan Soadara. Awalnya, pelaku tidak mengakui kepemilikan barang bukti karena telah dibuang untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.
Sambung kasat, setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan sebungkus rokok merek Carnei berwarna kuning yang berisi bungkusan obat kecil berisi ganja. "Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui barang tersebut milik mereka," katanya.
Setelah itu dilakukan pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, yang merupakan lokasi pemilik barang bukti. "Dan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita," tandasnya.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Tim Redaksi
