DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Niaga Hasil Tambang di IWIP

Sebarkan:
PT IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Istimewa)
Komisi XII DPR RI menemukan dugaan pelanggaran tata niaga hasil pertambangan melalui jalur darat di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Temuan ini mengemuka setelah adanya indikasi bahwa proses penimbangan hasil pengolahan mineral dilakukan oleh pengelola kawasan, bukan surveyor minerba berizin sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua Komisi XII dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, yang dikutip dari Bloomberg Technoz mengungkapkan temuan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan IMIP bersama tim Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kami punya pengalaman di Weda Bay ya, IWIP itu salah satu kawasan industri terintegrasi dengan nikel. Kami turun ke lapangan. Di sana kami temukan ada beberapa timbangan yang dioperasionalkan mereka sendiri dan di situ ada surveyor yang hadir,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba ESDM dan surveyor minerba, Senin (8/12/2025) kemarin.

Negara Dinilai Tidak Hadir dalam Rantai Tata Niaga

Bambang juga menyoroti tidak adanya otoritas negara yang mengawasi rantai tata niaga penjualan hasil pengolahan mineral melalui jalur darat di IWIP. Temuan itu, menurutnya, sudah ia laporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menemukan tidak ada negara, tidak ada pemerintah didalam untuk penjualan darat. Itu sempat kami sampaikan kebetulan kami sempat diundang Presiden, Pak skema perjalanan darat itu tidak ada,” ungkap dia.

Ia menambahkan, kawasan industri seperti IWIP berpotensi memperoleh bijih tambang tanpa tercatat oleh negara karena pemerintah hanya menerima data dari surveyor.

“Dan itu diakui oleh Pak Dirjen. Betul Pak? Betul ya Pak Tri ya? Bahwa Minerba belum pernah mengatur skema penjualan darat melalui trucking. Sistem kontrolnya itu loh,” ucap Bambang.

Penjelasan Dirjen Minerba

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemantauan tata niaga minerba dilakukan melalui sejumlah sistem digital, seperti Minerba Online Monitoring System (MOMS), Modul Verifikasi Penjualan (MVP), serta Laporan Hasil Verifikasi (LHV) oleh surveyor.

Ia menuturkan bahwa proses integrasi lintas kementerian—mulai dari Kementerian Keuangan, Perdagangan, hingga Perhubungan—memungkinkan validasi otomatis dan deteksi dini potensi ekspor ilegal.

“Integrasi dari empat kementerian ini menghasilkan validasi yang saling otomatis, deteksi dini potensi ekspor ilegal, penolakan otomatis ekspor tanpa LS atau tanpa LHV, serta akurasi data penjualan untuk perhitungan PNBP-nya,” kata Tri dalam rapat tersebut.

Tri juga menjelaskan alur penjualan darat mulai dari kewajiban pemegang IUP/IUPK memiliki RKAB yang disetujui, pencatatan stok, pembayaran royalti provisional, hingga penerbitan dokumen verifikasi seperti LHV, COW, dan COA sebelum transaksi difinalisasi.

“Jadi hampir dapat dikatakan bahwa setiap langkah dari transaksi ini atau alur penjualan melalui darat ini dilengkapi dengan tanda jejak digital sehingga setiap komoditas yang keluar dapat ditelusuri data-datanya secara real time,” klaim dia.

Hingga berita ini dipublis, jurnalis belum mendapatkan tanggapan resmi dari PT IWIP.* (BT/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini