Kejati Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAN 2 Ternate

Sebarkan:
Deminstrasi GPM di Kantor Kejati Malut.
TERNATE - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu, 18 Desember 2025. Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIT itu menuntut Kejati Maluku Utara mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Kota Ternate.

Koordinator aksi GPM Ternate, Muhajir M. Jidan, dalam orasinya menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi di Maluku Utara kian mengkhawatirkan. Ironisnya, kata dia, dugaan tersebut justru menyeruak dari sektor pendidikan—ruang yang seharusnya steril dari praktik penyimpangan.

“Dugaan tindak pidana korupsi kini tidak hanya terjadi di proyek infrastruktur, tetapi sudah masuk ke dunia pendidikan. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Muhajir.

GPM menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Kota Ternate untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana BOS.

Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, menyebut SMA Negeri 2 Ternate sebagai sekolah dengan jumlah siswa terbanyak di Maluku Utara, yakni sekitar 1.431 siswa. Dengan alokasi Dana BOSP sebesar Rp1,8 juta per siswa per tahun, sekolah ini menerima dana dari pemerintah pusat sekitar Rp2,57 miliar per tahun.

Selain itu, sekolah juga memperoleh BOSDA dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp50 ribu per siswa per bulan, sehingga total dana BOSDA yang diterima mencapai sekitar Rp858,6 juta per tahun.

“Jika dihitung untuk dua tahun anggaran, total Dana BOSP yang diterima mencapai Rp5,15 miliar, ditambah Dana BOSDA sebesar Rp1,71 miliar. Jumlah ini sangat besar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Juslan.

Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, GPM mendesak Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.

Selain Kejati, GPM juga mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit khusus secara terbuka. Mereka menduga adanya praktik mark up serta ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan realisasi pengadaan sarana dan prasarana sekolah.

GPM menuntut agar Plt Kepala SMA Negeri 2 Ternate, bendahara Dana BOSP dan BOSDA, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana tersebut segera diperiksa.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, khususnya terkait jabatan Plt kepala sekolah dan pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Ternate.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini