![]() |
| Aksi unjuk rasa di kantor Kejati Malut. |
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 itu hanya terealisasi Rp17,1 miliar atau sekitar 40 persen, tanpa kejelasan penyelesaian hingga kini. Anggaran puluhan miliar rupiah menguap, sementara fasilitas kesehatan yang dijanjikan kepada rakyat Halmahera Barat tak kunjung berdiri.
Koordinator Fores Malut, Wahydi Abubakar, menegaskan bahwa temuan paling mencolok adalah kekacauan lokasi pembangunan. Dalam dokumen perencanaan, RS Pratama seharusnya dibangun di Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pembangunan dilakukan di Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.
“Ini bukan kesalahan sepele. Ini kecerobohan administratif yang brutal dan berpotensi kuat menimbulkan kerugian negara. Perubahan lokasi tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran serius karena bertentangan dengan dokumen perencanaan awal,” tegas Juslan, Jumat (19/12/2025).
Fores Malut juga mengungkap bahwa PT Mayagi Mandala Putra selaku penyedia jasa telah mengajukan permohonan penghentian kontrak sejak 24 Desember 2024. Penyebabnya jelas: ketidakpastian lokasi proyek akibat kontradiksi antara Shop Drawing yang menunjuk Loloda Tengah dan kontrak yang menyebut Kecamatan Ibu, ditambah keterlambatan pencairan uang muka yang melumpuhkan pengadaan material.
Lebih memprihatinkan, BPK menemukan indikasi pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK tidak pernah menggelar Show Case Meeting (SCM), tidak menerbitkan Surat Peringatan, dan tidak menetapkan kontrak kritis meski progres proyek telah macet total. Negara dibiarkan rugi, proyek dibiarkan mati.
Fores Malut menilai kondisi ini mencerminkan gagal totalnya manajemen proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, sekaligus membuka ruang dugaan pelanggaran hukum.
“Kejati Maluku Utara tidak boleh tutup mata. Periksa Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna anggaran. Rakyat Halmahera Barat menjadi korban. Rumah sakit yang dijanjikan mangkrak, sementara uang negara habis tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Juslan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Dinas Kesehatan setempat belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas temuan BPK dan desakan penegakan hukum tersebut. * (Red)
