![]() |
| Anggota DPD RI Dapil Malut, Hasby Yusuf. (Istimewa) |
Hasby menegaskan, fasilitas khusus berupa bandara yang dimiliki PT IMIP Morowali dan Bandara Cekel milik PT IWIP berada dalam kategori yang sama: keduanya telah dicabut izin penerbangan luar negerinya oleh Kementerian Perhubungan.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini diperparah oleh minimnya kehadiran perangkat negara dalam pengawasan fasilitas khusus tersebut. Menurutnya, PT IWIP harus mendapat perlakuan pengawasan yang sama ketatnya seperti IMIP Morowali.
Selain bandara, Hasby menegaskan bahwa pelabuhan laut PT IWIP juga wajib berada dalam kontrol negara. Ia menyebut dua jalur vital ini sangat rawan disalahgunakan karena status kekhususannya.
“Saya minta pemerintah pusat khususnya Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, agar menertibkan fasilitas khusus yang selama ini dimiliki PT. IWIP,” pinta Hasby.
Hasby menilai selama ini negara dan pemerintah daerah seolah kehilangan kendali terhadap fasilitas strategis yang menjadi pintu keluar-masuk ekspor, barang, jasa, serta tenaga kerja.
Ia memperingatkan bahwa celah ini dapat dimanfaatkan untuk meloloskan pekerja asing tanpa prosedur resmi.
“Saya melihat fasilitas khusus bisa saja menjadi pintu masuk para tenaga kerja asing China, tanpa melalui proses terbuka dan transparan. Hal ini jelas merugikan negara dan daerah. Lonjakan tenaga kerja asing China di Indonesia menurut saya diduga memanfaatkan fasilitas khusus ini,” jelas Hasby.
Tak hanya itu, pelabuhan khusus IWIP juga dinilai berpotensi membuka ruang manipulasi ekspor hingga pengiriman barang ilegal jika tidak diawasi secara langsung oleh negara. Pemerintah pusat maupun daerah, kata Hasby, harus memiliki akses penuh terhadap data ekspor nikel agar tidak terus dirugikan.
Menurutnya, banyak potensi pendapatan daerah hilang karena fasilitas khusus yang memberi kesan seolah PT IWIP memiliki otoritas melebihi negara.
“Sebagai anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, saya memiliki tanggung jawab politik untuk menjaga agar kepentingan tak dirugikan oleh kehadiran PT. IWIP,” terangnya.
Hasby juga membeberkan bahwa dalam rapat-rapat resmi dengan Badan Halal, BNN, Kementerian Tenaga Kerja, hingga Balai BPOM, ia selalu menekankan perlunya menghentikan fasilitas khusus perusahaan yang menyebabkan pemerintah daerah sulit mengakses wilayah perusahaan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengawasan berbagai aspek di IWIP, mulai dari lingkungan hidup hingga tenaga kerja. Namun kewenangan itu tersumbat oleh status kekhususan yang kerap dijadikan alasan perusahaan.
“Karena itu saya minta pemerintah pusat agar mencabut izin khusus pelabuhan dan bandara di PT. IWIP. Serta memberikan akses kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halmahera Tengah untuk dapat mengawasi PT. IWIP dalam semua aspek. Baik aspek lingkungan hidup, tenaga kerja, pengiriman dan masuknya barang dan lain-lain,” tandas Hasby.
Dalam konteks pengawasan halal, Hasby juga menekankan pentingnya kontrol ketat terhadap barang-barang yang masuk.
“Jangan karena fasilitas khusus, mereka bebas melakukan apa saja yang mengabaikan prinsip kehalalan,” tegas Hasby.
Ancaman peredaran narkoba melalui fasilitas khusus juga menjadi perhatian serius, termasuk potensi masuknya TKA tanpa kendali.
“Kita tidak ingin tenaga kerja asing China terus berdatangan tanpa kontrol, karena adanya fasilitas khusus ini,” tutup Hasby.* (Tim/Red)
