Fores Malut Minta Kejati Malut Periksa Bendahara Perusda Halteng

Sebarkan:
Ketua Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES-MALUT), Sandi Usman.
HALTENG, KH - Kinerja keuangan Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB) kembali menjadi sorotan tajam. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PD FMB tercatat mengalami kerugian sebesar Rp1,32 miliar pada tahun 2023 dan kembali merugi Rp2,19 miliar pada tahun 2024. Total kerugian dua tahun berturut-turut tersebut mencapai Rp3,51 miliar dan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Meski mencatatkan kerugian signifikan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tetap menyalurkan penyertaan modal daerah kepada PD FMB melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang tahun 2024. Kebijakan ini memicu tanda tanya besar terkait asas kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES-MALUT), Sandi Usman, menegaskan bahwa Inspektorat Halmahera Tengah (Halteng), terkesan tidak menunjukkan langkah konkret dalam menyikapi kerugian miliaran rupiah tersebut.

“Kerugian Rp3,51 miliar bukan angka kecil. Ini menyangkut uang daerah dan tanggung jawab moral serta administratif pimpinan daerah. Jangan sampai ada pembiaran,”. Selasa, 24/02/2026

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera membentuk tim untuk melakukan audit terkait dengan kerugian Perusahan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB) pada tahun 2023 sampai 2024 dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segra melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Perusda Muksin Kalbi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Gerindra Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang bertanggung jawab melakukan pencairan pada tahun 2023 sampai 2024 sehingga PD FMB mengalami kerugian sebesar Rp. 3,51 Miliar

Selain itu, ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan audit kinerja terhadap Direktur Perusda Halmahera Tengah, khususnya dalam pengawasan BUMD dan pengelolaan keuangan daerah.

"Karna pada tahun 2024 Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) pernah merekomendasikan pembubaran PD FMB, dalam rapat koordinasi pada bukan Oktober 2024 kemarin, sebab PD FMB di nilai menjadi beban APBD Halteng".

Kerugian berulang tanpa kejelasan langkah pemulihan memperlihatkan adanya persoalan serius dalam manajemen dan kontrol internal. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Jika tidak ada tindakan tegas dan transparansi, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi masalah hukum dan politik yang lebih luas.

Sorotan kini tertuju pada komitmen kepemimpinan daerah apakah akan berani melakukan evaluasi menyeluruh dan membuka fakta secara transparan, atau tetap membiarkan kerugian daerah ini tanpa kejelasan pertanggungjawaban. 

====
Penulis: Takdir Talib
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini