![]() |
| Aktivitas Galian C Desa Buton. (Zul) |
Warga menuding tambang tersebut bukan sekadar bisnis batuan biasa, melainkan ancaman eksistensi desa yang tengah menanti momentum bencana.
Aktivis pemuda setempat berinisial FD menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan secara ugal-ugalan. Ironisnya, meski Pemerintah Desa Buton telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan, alat berat tetap menderu di lokasi.
"Kami tidak mau menjadi korban untuk kedua kalinya. Banjir bandang 2016 adalah luka yang belum sembuh," ujar FD kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Isu krusial terletak pada titik koordinat penambangan. Bukannya beroperasi di lahan sesuai izin, aktivitas pengerukan justru menyasar tengah sungai yang masih aktif. Temuan ini diakui oleh Muhama, koordinator lapangan sekaligus pemilik lahan yang ditambang. Ia mengakui bahwa titik keruk saat ini telah melenceng dari area yang legal.
Bagi warga, sungai tersebut adalah urat nadi kehidupan. Pengerukan di badan sungai tidak hanya mencemari air, tapi juga mengubah morfologi sungai yang memicu risiko banjir bandang.
"Ini soal keserakahan dan pembiaran. Jika Ditkrimsus Polda Maluku Utara tidak segera turun tangan, jangan salahkan jika masyarakat yang bergerak sendiri," tegas FD.
Celah Pidana dan Administrasi
![]() |
| Aktivitas Galian C Desa Buton. (Zul) |
1. Pelanggaran UU Minerba (Penambangan di Luar Koordinat)
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) wajib melakukan aktivitas di dalam wilayah izin yang diberikan.
• Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau di luar wilayah izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
• Implikasi: Pengakuan koordinator lapangan bahwa tambang beroperasi di luar titik izin adalah "bukti kunci" bagi penyidik untuk menjerat pelaku secara pidana.
2. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
Pengerukan di badan sungai yang aktif melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
• Pasal 98 ayat (1): Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan ekosistem.
• Aspek Mitigasi: Mengingat sejarah banjir bandang 2016, pembiaran pengerukan sungai tanpa Amdal/UKL-UPL yang sesuai spesifikasi lokasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang membahayakan nyawa orang banyak.
3. Maladministrasi dan Pembiaran (Omisi)
Adanya surat rekomendasi penolakan dari Pemerintah Desa kepada DLH yang tidak ditindaklanjuti menunjukkan adanya indikasi maladministrasi.
• Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya pelanggaran hukum di wilayahnya. Pembiaran selama lima tahun dapat digugat melalui PTUN atau dilaporkan ke Ombudsman.
"Kesimpulannya, aktivitas tersebut masuk dalam kategori dugaan Ilegal Mining karena meski memiliki dokumen, pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan koordinat yang diizinkan (operasi off-grid). Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki dasar kuat untuk melakukan penyegelan (police line) dan penyitaan alat berat guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif," tandas FD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tambang dan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi.
Baca juga: Galian C di Desa Buton Diduga Menambang di Sungai, dan Gunakan BBM Subsidi dari Okum APH
===
Penulis: Punkzul
Editor. : Tim Redaksi

