![]() |
| Ilustrasi. |
Dalam Perhitungan Saldo Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah per 31 Desember 2024, BPK mencatat Pemkab Halteng telah mengucurkan penyertaan modal PDAM secara bertahap. Rinciannya, Tahap I sebesar Rp1 miliar, Tahap II Rp2 miliar, Tahap III mencapai Rp2.404.774.658, dan Tahap IV sebesar Rp540 juta. Total penyertaan modal tersebut mencapai Rp5,94 miliar. Minggu,(8/2/2026/).
Namun, aliran dana miliaran rupiah itu tidak dibarengi kinerja keuangan yang sehat. BPK menemukan adanya koreksi penyertaan modal akibat kerugian PDAM Halteng Tahun 2023 sebesar Rp1.975.206.581, yang kemudian diperparah oleh kerugian Tahun 2024 sebesar Rp3.884.689.431. Dengan demikian, total kerugian yang harus dikoreksi dalam investasi daerah mencapai Rp5,86 miliar.
Akibat kerugian berulang tersebut, nilai investasi permanen daerah pada PDAM Halteng mengalami penyusutan signifikan. Meski saldo investasi permanen per 31 Desember 2023 masih tercatat sebesar Rp35.081.494.923, kondisi ini dinilai rawan jika tidak segera dibarengi langkah pembenahan serius.
BPK menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD seharusnya meningkatkan nilai perusahaan dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Namun pada kasus PDAM Halteng, suntikan dana APBD justru berujung pada koreksi akibat kerugian, yang mengindikasikan lemahnya tata kelola, minimnya pengawasan, serta kegagalan manajemen dalam mengelola perusahaan layanan publik tersebut.
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Halteng agar segera melakukan audit kinerja, penataan manajemen, serta peninjauan ulang kebijakan penyertaan modal. Jika tidak, investasi permanen daerah dikhawatirkan terus menyusut dan pada akhirnya menjadi beban jangka panjang bagi APBD Halmahera Tengah.
====
Penulis: Takdir Talib
Editor : Tim Redaksi
