PWI Soroti Pencabutan Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan yang Menyeret Bos Malut United

Sebarkan:
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo.
TERNATE — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara menyesalkan pencabutan laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sebelumnya menyeret bos Malut United, David Glen Oie. Langkah itu dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan kasus yang menyangkut kebebasan pers.

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mempertanyakan konsistensi penanganan perkara tersebut. Menurut dia, pencabutan laporan terhadap tokoh utama dalam kasus itu menjadi janggal ketika proses hukum terhadap pihak lain masih berjalan.

“Jika laporan terhadap bos Malut United dicabut sementara proses terhadap pihak lain tetap berlanjut, ini menimbulkan kesan standar ganda. Situasi seperti ini berpotensi membuat pelaku merasa kebal hukum,” ujar Asri di Ternate, Selasa (10/3/2026).

Asri menilai langkah tersebut berisiko melemahkan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kata dia, intimidasi terhadap wartawan bisa kembali berulang.

“Hanya berakhir dengan permintaan maaf lalu laporan dicabut, itu tidak menimbulkan efek jera. Pelaku bisa saja merasa aman karena tidak ada konsekuensi hukum yang jelas,” katanya.

PWI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, dugaan intimidasi terhadap jurnalis dilaporkan ke Polres Ternate melalui kantor hukum Bahmi Bahrun & Partners. Peristiwa itu diduga melibatkan tindakan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap wartawan yang sedang bekerja.

Sebelumnya kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius. Pemaksaan penghapusan rekaman adalah bentuk sensor yang mencederai hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

PWI Maluku Utara berharap penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kebebasan pers dilakukan secara konsisten dan transparan, agar perlindungan terhadap jurnalis tidak sekadar menjadi norma di atas kertas.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini