![]() |
| Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Kabupaten Halmahera Tengah, Bambang Khoba, (kiri) dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Mochamad Rizky Hasim. |
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Tengah, Mochamad Rizky Hasim, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan turun tangan langsung menyisir legalitas lahan.
"Kami tertibkan dulu dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lapangan. Setelah itu, tim turun memverifikasi apakah lokasi tersebut merupakan aset daerah atau bukan," ujar Rizky.
Langkah ini, menurutnya, krusial agar penyelesaian masalah berijak pada aturan hukum.
Masalahnya ternyata tak sekadar soal klaim kepemilikan. Aktivitas pengerukan tanah di belakang sekolah tersebut terindikasi menabrak aturan tata ruang.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Halmahera Tengah, Bambang Khoba Pratama, mengungkapkan bahwa proyek tersebut sama sekali belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Padahal, KKPR merupakan fondasi utama pengganti izin lokasi yang wajib dimiliki sebelum lahan diolah, demi memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Setiap pemanfaatan ruang wajib ada KKPR. Sekarang pengurusannya sudah dimudahkan secara daring lewat sistem OSS Risk-Based Approach (OSS-RBA), apalagi Kota Weda sudah punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi di Gistaru," terang Bambang.
Tanpa lembar persetujuan ruang itu, aktivitas pengerukan Bukit Loiteglas tergolong ilegal secara administrasi pemanfaatan ruang. Bambang pun mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah untuk segera menyegel dan menghentikan alat berat di lokasi.
"Selama KKPR belum ada, kegiatan itu belum memenuhi Syarat. Satpol PP berwenang menghentikan total aktivitas pematangan lahan sampai seluruh urusan administrasi beres," tegasnya.
Bambang menambahkan, setelah dokumen KKPR terbit, pengembang atau pemilik lahan masih wajib melangkah ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurus Persetujuan Lingkungan.
Pemkab Halmahera Tengah pun mengimbau seluruh pelaku usaha maupun perorangan agar tak asal 'tancap gas' membuka lahan sebelum mengantongi izin resmi-demi menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di Halteng. (Dir)
