Kontraktor Proyek Sabo Dam Sasa Rp24 Miliar Diduga Pasok Material dari Galian C Ilegal

Sebarkan:
Proyek pembangunan sistem pengendalian sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Kota Ternate. 
TERNATE - Proyek pembangunan sistem pengendalian sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Kota Ternate, diduga menggunakan material batu dan pasir dari galian C tak berizin alais ilegal .

Proyek bernilai pagu Rp 24.616.463.000 tersebut berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Indah Jaya Karya Abadi.

Bersumber dari APBN 2026, proyek ini mengantongi nomor kontrak EP-01KN6EVFF8X91QZGKE5B1PA6Z tertanggal 10 April 2026, dengan masa pelaksanaan selama 266 hari kalender.

Berdasarkan penelusuran, pasokan material pasir dan batu untuk proyek penahan lahar dingin ini diduga kuat berasal dari lokasi galian C tak berizin milik seorang pengusaha lokal di Kota Ternate berinisial JW.

Selama ini, aktivitas pengerukan batuan dan pasir di lahan milik JW diketahui beroperasi tanpa dokumen izin resmi dari pemerintah. Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kota Ternate belakangan memang kian tak terkendali. Alat-alat berat bebas beroperasi secara terang-terangan di berbagai titik tanpa tersentuh hukum.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan batuan di wilayah Kota Ternate tidak memiliki izin resmi alias ilegal sepenuhnya.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali, dalam sebuah dialog interaktif di Studio Pro1 RRI Ternate pada Selasa (25/11/2025) lalu.

“Berarti izin galian C yang ada di Kota Ternate itu tidak punya izin,” ujar Nirwan tegas.

Temuan ini menjadi ironi besar. Proyek strategis nasional untuk mitigasi bencana yang didanai oleh uang negara (APBN), justru diduga ikut menyuburkan praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.

Jika dugaan penggunaan material ilegal itu terbukti, kontraktor pelaksana maupun pihak lain yang terlibat berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Sementara Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan, atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Selain itu, penggunaan material hasil penambangan ilegal juga dapat dikaitkan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan apabila memenuhi unsur pidana. Apabila ditemukan adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara maupun PT Indah Jaya Karya Abadi belum memberikan tanggapan resmi. (El)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini