SEMAINDO Desak Polres Halbar Transparan Tangani Kasus RMD, Soroti Berkas Dikembalikan Jaksa

Sebarkan:
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat di DKI Jakarta, Sahrir Jamsin.
HALBAR - Serikat Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat mendesak Polres Halmahera Barat membuka secara transparan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka berinisial RMD. Desakan itu muncul setelah sejumlah perkembangan dalam proses penyidikan dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat di DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mengatakan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurut dia, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta Polres Halmahera Barat terbuka dalam penanganan perkara ini. Karena kasus ini telah menjadi perhatian publik, kepolisian perlu menjelaskan perkembangan penyidikannya agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak ada prosedur yang diabaikan," kata Sahrir, Jumat (17/7/2026).

Sahrir juga menyoroti informasi mengenai berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum lengkap. Menurut dia, penyidik disebut belum memenuhi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang diberikan sehingga diterbitkan Surat P-20.

Atas kondisi tersebut, SEMAINDO meminta Polres Halmahera Barat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk dasar hukum yang digunakan dalam setiap tindakan penyidik, khususnya terkait status penahanan tersangka.

"Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara ini, termasuk dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan penyidik. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Sahrir mempertanyakan informasi mengenai surat yang disebut diterbitkan pada 1 Juni 2026, tetapi baru diterima oleh pihak yang dituju pada 18 Juni 2026. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, Polres Halmahera Barat perlu memberikan klarifikasi mengenai penyebab keterlambatan penyampaian surat tersebut.

"Jika informasi itu benar, tentu perlu ada penjelasan resmi agar publik memahami duduk persoalannya. Semakin lama tidak ada klarifikasi, semakin besar ruang munculnya berbagai asumsi di tengah masyarakat," katanya.

Meski demikian, Sahrir menegaskan bahwa sikap SEMAINDO bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun pembelaan kepada pihak yang sedang berperkara. Organisasi tersebut, kata dia, hanya mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami harapkan adalah setiap tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang dapat disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam prosesnya, maka perlu dilakukan evaluasi demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat," ujar Sahrir.

SEMAINDO Halmahera Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan berharap Polres Halmahera Barat segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.* (An)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini