Investasi Industri Harus Berdampak pada Kualitas Hidup Masyarakat melalui Penataan Transportasi

Sebarkan:
Oleh: Dwi Sulistiawan, S.P., M.M
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Tengah

Hadirnya investasi industri di Kabupaten Halmahera Tengah merupakan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Aktivitas industri tidak hanya meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja, tetapi juga meningkatkan mobilitas orang dan barang serta menciptakan kebutuhan transportasi yang semakin besar.

Namun, keberhasilan investasi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya nilai investasi, jumlah tenaga kerja yang terserap, atau peningkatan aktivitas ekonomi perusahaan. Keberhasilan pembangunan juga harus terlihat dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat Halmahera Tengah, termasuk masyarakat yang bergerak dan menggantungkan penghidupannya pada sektor transportasi.

Dalam konteks tersebut, penataan manajemen jaringan trayek angkutan umum dan angkutan khusus menjadi sangat penting. Pertumbuhan kawasan industri dengan kebutuhan angkutan karyawan yang besar dapat menciptakan perubahan pola perjalanan masyarakat. Di satu sisi, perusahaan memiliki kepentingan untuk menyediakan transportasi yang aman dan efisien bagi karyawannya. Di sisi lain, keberadaan angkutan khusus perusahaan tidak boleh mengabaikan keberlangsungan angkutan umum yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat dan pelaku usaha transportasi.

Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir sebagai regulator dan penengah yang memastikan terciptanya keseimbangan kepentingan. Bukan untuk menghambat investasi, tetapi justru untuk memastikan bahwa investasi tumbuh berdampingan dengan ekonomi masyarakat lokal.

Prinsip yang perlu dibangun. Investasi → membuka lapangan kerja → meningkatkan mobilitas → membutuhkan transportasi → membuka peluang ekonomi masyarakat → meningkatkan kualitas hidup.

Artinya, pertumbuhan industri harus mempunyai multiplier effect terhadap masyarakat, termasuk melalui sektor transportasi.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Perhubungan perlu mulai membangun manajemen jaringan transportasi daerah yang terintegrasi, dengan melakukan pemetaan dan penataan :

1. Jaringan trayek angkutan umum, berdasarkan pusat permukiman, kawasan industri, pusat perdagangan, terminal, pelabuhan dan simpul transportasi lainnya;

2. Angkutan khusus karyawan, termasuk rute, jadwal, jumlah kendaraan, kapasitas, titik naik-turun dan hubungan pelayanan dengan kawasan industri;

3. Angkutan umum reguler, agar tetap memiliki ruang pelayanan dan tidak kehilangan fungsi ekonominya akibat pertumbuhan angkutan khusus;

4. Konektivitas antarwilayah, terutama antara Weda, kawasan industri, Lelilef, Sagea, Patani dan wilayah lainnya sesuai kebutuhan perjalanan masyarakat;

5. Keselamatan dan kenyamanan, melalui pengawasan kendaraan, uji berkala, kompetensi pengemudi, kapasitas penumpang, rambu, halte/simpul, serta standar pelayanan;

6. Kepastian hukum dan perizinan, sehingga setiap jenis pelayanan angkutan memiliki status dan kewenangan yang jelas.

Pemerintah Daerah perlu membuat regulasi
Menurut saya, kondisi tersebut sudah menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk menyusun regulasi pengelolaan transportasi daerah yang tidak hanya mengatur kendaraan, tetapi mengatur sistemnya secara keseluruhan.

Regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk : “Menata hubungan antara angkutan umum, angkutan khusus karyawan, perusahaan industri, pelaku usaha transportasi, dan kepentingan masyarakat dalam satu sistem transportasi daerah yang aman, nyaman, terjangkau, terintegrasi dan berkeadilan.”

Dengan regulasi yang jelas, perusahaan tetap dapat menyediakan fasilitas transportasi bagi karyawannya, tetapi pemerintah juga dapat memastikan bahwa penyelenggaraan angkutan tersebut tidak menimbulkan konflik dengan pelayanan angkutan umum dan tidak menghilangkan sumber penghidupan pelaku transportasi lokal. Investasi industri harus menjadi bagian dari pembangunan.**
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini