TOBELO - Menanggapi pernyataan Aliansi Gerakan Menagih Pembayaran Utang Riil / GEMPUR KAO terkait dugaan tunggakan pembayaran kepada vendor lokal, Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals / NHM Iksan Maujud, S.H., menegaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama selaku mitra kontraktual.
“Perusahaan telah melakukan pembayaran kepada Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama, dengan total nilai pembayaran kurang lebih Rp35,93 miliar. Jadi, dari sisi kewajiban kontraktual NHM kepada koperasi, kewajiban tersebut telah dipenuhi secara hukum dan tidak dapat lagi dipersoalkan sebagai tunggakan,” tegas Iksan.
Iksan menjelaskan, hubungan kontraktual NHM dalam pengadaan barang dan jasa hanya dilakukan dengan Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama sebagai satu badan hukum, bukan dengan masing-masing vendor lokal secara individual.
Hal ini mengacu pada asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 dan Pasal 1340 KUHPerdata yang menegaskan suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya.
“Dengan demikian, kewajiban hukum NHM sebagai pihak dalam perjanjian pengadaan hanya berlaku terhadap koperasi selaku mitra kontraktual, dan berakhir sejak pembayaran diterima secara sah oleh koperasi,” ujarnya.
Kedudukan koperasi sebagai badan hukum mandiri juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebagai badan hukum, koperasi memiliki kecakapan bertindak sendiri. Segala hak dan kewajiban dari transaksi melekat pada koperasi, terpisah dari hak dan kewajiban pribadi anggotanya.
Iksan menyebut mekanisme pengelolaan dan pendistribusian dana kepada anggota merupakan tata kelola internal koperasi yang diatur AD/ART dan dipertanggungjawabkan Pengurus kepada Rapat Anggota Tahunan sesuai Pasal 29–34 UU Perkoperasian.
“Perusahaan tidak memiliki kewenangan, dan secara hukum juga tidak memiliki kewajiban, untuk mencampuri bagaimana dana yang telah dibayarkan secara sah kepada koperasi selanjutnya didistribusikan kepada masing-masing anggota. Itu sepenuhnya tanggung jawab internal Pengurus Koperasi Bangkit Bersama,” ujarnya.
“Jangan alihkan kesalahan koperasi ke perusahaan. Kalau memang ada vendor yang merasa haknya belum dibayarkan oleh koperasi, silakan vendor menuntut Pengurus Koperasi Bangkit Bersama, karena di situlah letak tanggung jawabnya secara hukum, bukan kepada NHM yang telah menuntaskan kewajibannya,” tegas Iksan.
Iksan juga mengingatkan bahwa dalil serupa pernah diuji di Pengadilan Negeri Tobelo. Salah satu vendor pernah menggugat PT NHM terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban pembayaran.
“Gugatan tersebut telah diperiksa dan diputus, dan PT NHM dinyatakan menang. Pengadilan telah menguji dalil tersebut secara terbuka dengan alat bukti, dan hasilnya mengonfirmasi posisi hukum yang kami sampaikan sejak awal,” tegasnya.
Ia menilai mengulang dalil yang sama di ruang publik tanpa bukti baru berpotensi menyesatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Perusahaan, kata Iksan, mendesak agar dilakukan audit atau verifikasi independen terhadap tata kelola, struktur kepengurusan, serta mekanisme distribusi dana Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama.
Iksan juga menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan. Salah satu pengurus Aliansi GEMPUR KAO bernama Fortifive tercatat sebagai Ketua Pengurus Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama.
“Posisi rangkap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi conflict of interest. Jika memang terdapat persoalan distribusi dana kepada anggota, maka pertanyaan itu semestinya pertama-tama ditujukan kepada internal kepengurusan koperasi sendiri,” tegasnya.
Iksan mengingatkan bahwa penyampaian tudingan atau tuntutan pembayaran kepada publik tanpa dasar fakta dan dokumen dapat berkonsekuensi hukum, baik secara perdata Pasal 1365 KUHPerdata maupun pidana terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal di Halut, jangan mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar. Kami memahami isu ini sensitif, justru karena itu harus dilihat berdasarkan fakta hukum yang telah teruji,” imbaunya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen NHM menjaga hubungan baik dengan masyarakat lingkar tambang. Namun jika ada pihak yang tetap menyampaikan tuntutan yang telah terbukti tidak berdasar di pengadilan, NHM tidak akan segan menempuh langkah hukum.
“Kami berharap setiap persoalan diselesaikan melalui klarifikasi transparan dan audit internal koperasi. Namun bila tetap memaksa tanpa itikad baik, kami akan lindungi nama baik dan kepentingan klien kami,” pungkas Iksan.
====
Penulis : Tim.
Editor : Redaksi.
