![]() |
Rapat digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026. Salah satu yang menjadi perhatian ialah tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD Halmahera Tengah terkait perselisihan hasil Pilkades Fritu.
Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Panitia Pilkades Kabupaten, Panitia Pilkades Kecamatan Weda Utara dan Patani Timur, panitia pilkades dari sejumlah desa, serta para calon kepala desa yang mempersoalkan hasil pemilihan.
Hasil RDP tersebut dituangkan dalam rekomendasi Komisi I DPRD Halteng Nomor 400.8/102/DPRD/HT/2026.
Dua poin yang menjadi sorotan
Khusus Pilkades Fritu, Komisi I DPRD meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera memeriksa laporan perselisihan perolehan suara yang disampaikan Arkipus Kore.
Perselisihan itu berkaitan dengan perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dan akumulasi perolehan suara para calon kepala desa.
DPRD meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan data dan fakta.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya penghitungan ulang, Panitia Pilkades Kabupaten diminta mengambil alih atau memastikan penghitungan ulang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, hingga sehari menjelang pelantikan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum diketahui secara jelas oleh Arkipus Kore dan para pendukungnya.
Menurut sumber yang diterima Kabarhalmahera.com, belum ada penjelasan mengenai apakah pemeriksaan atas laporan perselisihan suara tersebut telah dilakukan, termasuk bagaimana hasilnya.
Ketidakjelasan itu kemudian menjadi salah satu pembahasan dalam rapat para pendukung Arkipus Kore.
DPRD minta penetapan menunggu sengketa
Rekomendasi Komisi I DPRD juga memuat poin yang tidak kalah penting.
DPRD meminta Bupati Halmahera Tengah tidak menerbitkan surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih sebelum perselisihan diselesaikan oleh Panitia Pilkades Kabupaten.
Artinya, penyelesaian sengketa menjadi bagian penting sebelum proses penetapan calon kepala desa terpilih dilanjutkan.
Persoalan kemudian muncul karena menjelang pelantikan, undangan pelantikan disebut telah beredar.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan pendukung Arkipus Kore mengenai sejauh mana rekomendasi DPRD telah dijalankan.
Jika pemeriksaan sudah dilakukan, apa hasilnya?
Jika ditemukan persoalan yang memerlukan penghitungan ulang, apakah proses tersebut telah dilakukan?
Dan jika seluruh sengketa telah diselesaikan, di mana hasil pemeriksaan dan penyelesaiannya?
Sebaliknya, jika rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, apa dasar pemerintah daerah melanjutkan tahapan hingga pelantikan?
Menunggu penjelasan pemerintah
Polemik ini bukan semata soal siapa yang memperoleh suara terbanyak. Ada proses administratif dan penyelesaian sengketa yang perlu dijelaskan kepada publik.
Rekomendasi DPRD memang bukan putusan pengadilan. Namun rekomendasi tersebut secara jelas meminta adanya pemeriksaan terhadap laporan perselisihan dan penyelesaian sebelum penetapan calon kepala desa terpilih.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Panitia Pilkades Kabupaten perlu menjelaskan status laporan Arkipus Kore serta dasar dilanjutkannya tahapan penetapan dan pelantikan.
Jika pemeriksaan telah selesai, hasilnya perlu dijelaskan. Jika belum, status dan alasan belum dilakukannya pemeriksaan juga perlu diterangkan.Sebab, ketika undangan pelantikan sudah beredar sementara sengketa masih dipertanyakan, ruang ketidakjelasan justru semakin terbuka.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun Panitia Pilkades Kabupaten mengenai hasil pemeriksaan laporan Arkipus Kore dan tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD tersebut. (Dir)
