![]() |
| Aktifitas PT ASM yang di Soroti oleh FORMALINTANG Jakarta. (Dir) |
Menurut Rizal, putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY.
"Rangkaian putusan peradilan tersebut menetapkan pihak Linda Pujianto bersama PT Harum Resources sebagai pemegang hak sah atas kepemilikan saham dan kepengurusan PT Anugrah Sukses Mining," kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Rizal menambahkan, salinan putusan kasasi juga telah diumumkan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Surabaya sepanjang periode Juni hingga Juli 2026. Dengan putusan ini, seluruh hak pengelolaan operasional, penguasaan aset, dan kewenangan strategis PT ASM berada di bawah kepengurusan Linda Pujianto dan PT Harum Resources.
Namun, Formalintang menyayangkan dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan oleh kubu Pandi Santoso di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Rizal menilai kegiatan operasional tersebut tidak bersumber dari kepengurusan yang sah.
"Kami meminta Satuan Tugas dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas yang diduga bertentangan dengan hukum tersebut serta memproses pihak-pihak yang terlibat," ujar Rizal.
Selain masalah legalitas kepengurusan, Formalintang juga menyoroti penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam operasional pertambangan di Pulau Gebe. Pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur administratif dalam penerbitan dokumen tersebut.
"Kami menerima informasi adanya dugaan penggunaan dokumen RKAB yang secara administratif bermasalah," kata Rizal.* (Dir)
