![]() |
| Rapat para pemilik lahan, pemerintah desa dan penggarap lahan. (Dir) |
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kulo Jaya Fadli Siraduddin, S.Pd., Sekretaris Desa, Babinsa, serta unsur penggarap lahan dan penerima kuasa.
Dalam berita acara rapat, warga menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan penyerahan dokumen telah dipenuhi pada 31 Agustus 2026 sesuai arahan pihak perusahaan. Namun, hingga rapat berlangsung pada 9 September 2026, belum ada tanggapan maupun kepastian dari manajemen PT HSM.
Atas kondisi tersebut, warga sepakat memberikan tenggat waktu (deadline) kepada PT HSM hingga Jumat, 11 September 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kejelasan, para penggarap menyatakan akan mengambil langkah mandiri atas penguasaan lahan masing-masing.
"Pernyataan sikap dan batas waktu ini telah dituangkan secara resmi dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh perwakilan penggarap, penerima kuasa, serta diketahui oleh Kepala Desa," ujar perwakilan warga usai pertemuan.
Dokumen berita acara dan daftar hadir 32 warga kini menjadi dasar kekuatan hukum bagi masyarakat dalam mengawal kepastian hak atas lahan mereka di Kulo Jaya. (Dir)
