32 Warga Kulo Jaya Beri Tenggat Pembayaran Lahan ke PT HSM hingga 11 September

Sebarkan:
Rapat para pemilik lahan, pemerintah desa dan penggarap lahan. (Dir) 
WEDA - Persoalan lahan di Desa Kulo Jaya, Kabupaten Halmahera Tengah, kian memanas. Sebanyak 32 warga penggarap lahan menggelar rapat bersama Pemerintah Desa Kulo Jaya pada Rabu (9/9/2026) untuk menuntut kepastian pembayaran dari PT Halmahera Sukses Mineral (HSM).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kulo Jaya Fadli Siraduddin, S.Pd., Sekretaris Desa, Babinsa, serta unsur penggarap lahan dan penerima kuasa.

Dalam berita acara rapat, warga menyampaikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan penyerahan dokumen telah dipenuhi pada 31 Agustus 2026 sesuai arahan pihak perusahaan. Namun, hingga rapat berlangsung pada 9 September 2026, belum ada tanggapan maupun kepastian dari manajemen PT HSM.

Atas kondisi tersebut, warga sepakat memberikan tenggat waktu (deadline) kepada PT HSM hingga Jumat, 11 September 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada kejelasan, para penggarap menyatakan akan mengambil langkah mandiri atas penguasaan lahan masing-masing.

"Pernyataan sikap dan batas waktu ini telah dituangkan secara resmi dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh perwakilan penggarap, penerima kuasa, serta diketahui oleh Kepala Desa," ujar perwakilan warga usai pertemuan.

Dokumen berita acara dan daftar hadir 32 warga kini menjadi dasar kekuatan hukum bagi masyarakat dalam mengawal kepastian hak atas lahan mereka di Kulo Jaya. (Dir)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini