DPRD Halteng Tutup Masa Sidang, Soroti Persoalan Daerah dan Aspirasi Warga

Sebarkan:
WEDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah menutup Masa Persidangan III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Selasa, 1 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli Hi Bayan, didampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda dan Wakil Ketua II H. Sakir Ahmad. Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Bahri Sudirman turut hadir.

Penutupan masa persidangan menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Evaluasi itu sekaligus menjadi pijakan untuk menyelesaikan sejumlah agenda yang belum tuntas.

Zulkifli mengatakan DPRD perlu lebih cermat membaca persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Agenda sidang ini merupakan salah satu momentum yang penting untuk melihat kembali masa kerja sebelumnya serta menjadi motivasi baru yang kuat dan lebih jeli lagi dalam melihat persoalan di wilayah Halteng,” kata Zulkifli.

Selama Masa Persidangan III, DPRD menggelar berbagai agenda kelembagaan. Di antaranya rapat paripurna, rapat kerja komisi, rapat badan dan alat kelengkapan DPRD, rapat dengar pendapat dengan pemerintah maupun masyarakat, kunjungan kerja pengawasan, konsultasi, pembahasan surat masuk, hingga reses.

Di bidang legislasi, DPRD menindaklanjuti Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026. Sejumlah rancangan peraturan daerah, baik usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD, masih berada dalam tahap pembahasan dan pengkajian bersama tim ahli.

Adapun fungsi pengawasan dijalankan komisi-komisi sesuai bidang masing-masing. Anggota DPRD juga turun ke sejumlah desa melalui agenda reses untuk menyerap aspirasi warga.

Reses menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan keluhan dan usulan secara langsung kepada wakil mereka. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun sebagai bahan DPRD dalam menyusun kebijakan dan menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam paripurna, Wakil Ketua I DPRD Munadi Kilkoda menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan selama Masa Persidangan III. Sekretaris DPRD kemudian membacakan Keputusan DPRD Halmahera Tengah Nomor 100.3.3/14/DPRD/HT/2026 tentang Penetapan Hasil Reses DPRD Halmahera Tengah Tahun 2026.
Setelah Masa Persidangan III ditutup, DPRD langsung membuka Masa Persidangan I Tahun 2026 melalui rapat paripurna berikutnya.

Zulkifli mengatakan agenda yang belum selesai tidak otomatis berhenti setelah masa persidangan berakhir. DPRD, kata dia, akan membawa dan menindaklanjutinya pada masa sidang berikutnya.

“Evaluasi apa yang telah diperbuat dan dikerjakan. Setiap masa persidangan ada agenda yang terbawa ke masa persidangan selanjutnya. Dan DPRD akan menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan sinergi DPRD dan pemerintah daerah serta keterlibatan masyarakat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada pembahasan di ruang sidang, tetapi menjawab kebutuhan warga.

Masa persidangan baru pun dimulai dengan pekerjaan yang masih tersisa: menuntaskan pembahasan regulasi, mengawal anggaran, memperkuat pengawasan, dan memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam agenda kebijakan pemerintah daerah. (Dir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini