Warga saat memalang kantor desa Waiboga (dok: Har) |
SK pemberhentian nomor: 8/Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa Waiboga itu, sebelumnya dikeluarkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, pada 12 Januari 2022 kemarin.
Aksi ujuk rasa tersebut dipusatkan di depan kantor Camat Sulabesi Tengah dan Kantor Desa Waiboga dengan tuntutan agar Bupati Kepulauan Sula Fifi Adeningsi Mus segera mengembalikan Hasanudin Tidore sebagai Kepala Desa aktif.
Saleh menyebut Hasanudin Tidore menjadi kepala desa Waiboga Tersebut adalah murni dari hasil pemilihan yang secara demokrasi.
"Kades Waiboga diangkat oleh kami masyarakat, bukan dari siapa. Maka itu segera di kembalikan," tegas Saleh. (har/red).