Pemberhentian Kades Waiboga Dinilai Cacat Hukum, Warga Palang Kantor Desa

Sebarkan:

Warga saat memalang kantor desa Waiboga (dok: Har)
KbrSULA - Ratusan warga Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa penolakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Waiboga, Hasanudin Tidore, Selasa, 18 Januari 2022.

SK pemberhentian nomor: 8/Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa Waiboga itu, sebelumnya dikeluarkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, pada 12 Januari 2022 kemarin.

Aksi ujuk rasa tersebut dipusatkan di depan kantor Camat Sulabesi Tengah dan Kantor Desa Waiboga dengan tuntutan agar Bupati Kepulauan Sula Fifi Adeningsi Mus segera mengembalikan Hasanudin Tidore sebagai Kepala Desa aktif.


Dalam aksinya massa membentangkan spanduk bertuliskan “ Masyarakat Waiboga menolak SK penonaktifan Bupati karena dianggap cacat hukum,”.Aksi ini pun di warnai pembakaran ban mobil bekas. Massa pun tak tangguh - tangguh memalang Kantor Desa Waiboga.

"Kami meminta Bupati Kepulauan Sula segera aktifkan kembali Hasanudin Tidore sebagai Kades Waiboga," teriak Saleh Tidore, salah satu massa aksi dalam orasinya.

Saleh menyebut Hasanudin Tidore menjadi kepala desa Waiboga Tersebut adalah murni dari hasil pemilihan yang secara demokrasi.

"Kades Waiboga diangkat oleh kami masyarakat, bukan dari siapa. Maka itu segera di kembalikan," tegas Saleh. (har/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini