Bareskrim dan KPK Didesak Usut Tuntas Polemik 13 IUP di Maluku Utara

Sebarkan:

Sartono Hakek, ketua Bidang ESDM dan LHK DPD GPM (Ist)
JAKARTA - Tak kunjung usai, polemik 13 Izin Usaha Pertambangan atau IUP di Maluku Utara terus bergelinding bak bola salju. Kasus ini juga menyeret beberapa nama pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

Lantara itu Bareskrim Polri dan KPK RI didesak segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami memintan dan mendukung Bareskrim Polri dan KPK RI untuk mengusut permasalahan ini karena sampai skrang belum ada titik terang," ujar Sartono Hakek, ketua Bidang ESDM dan LHK DPP GPM, Minggu, 20 Februari 2022.

Sartono menyebut, kasus 13 IUP yang menghebohkan publik itu diduga kuat ada permainan para mafia. Pasalnya menurut dia, ada kekeliruan besar yang  dilakukan oleh Gubenur Maluku Utara dalam mengambil keputusan dengan menyurat kementrian ESDM.

"Dimana surat gubernur itu untuk dimasukannya beberapa IUP kedalam aplikasi Minerba One Data Indonesia ( MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) kemudian di batalkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP). Padahal ini telah melanggar tekentuan UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dimana tidak ada lagi kewenangan provinsi baik merebutkan IUP dan lain-lain soal pertambangan," jelas Sartono.

Sartono bilang, persoalan tambang yang terjadi di Maluku Utara saat ini bukan hanya soal 13 IUP. Namun kata dia,  juga terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi oleh ulah beberapa perusahaan tambang pemegang Izin.

"Misalkan PT.Indonesia Wedabay Industrial Park IWIP baru-baru ini terkait dugaan kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT.Antam di Halmahera timur  dan PT.Harita Group di pulau Obi Halmahera selatan," katanya.

"Dengan demikian kami akan mengadukan hal ini ke kementrian LHK untuk menindak lanjuti persoalan ini. Disisi lain, kami juga mendesak kepada kementrian ESDM untuk mencabut izin perusahan tambang di Maluku Utara yang suda miliki pemegang IUP namun belum beroprasi sampai skarang," sambungnya* (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini