Ciduk Pengedar Narkoba di Ternate, Jadi "Kado Special" Hari Bhayangkara ke 76

Sebarkan:
Pelaku saat diamankan polisi
TERNATE - Jelang hari Bhayangkara ke 76, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali menciduk satu pemuda yang diduga pengedar narkoba.

Pemuda berinisial N.N.A alias Aldi, berusia 22 tahun itu ditangakap dilingkungan BTN samping SDN 5,  Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, pada Kamis, 16 Juni 2022 kemarin.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS. Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya sebanyak 12 sachet narkoba jenis ganja.

"Barang bukti itu dibungkus dalam plastik bening dengan berat 14,29 gram," ujar Wahyuddin.

Ia mengungakapkan, kronologis pengungkapan kasus tersebut  bermula dari laporan masyarakat yang diterima tim Resmob Satnarkoba Polres Ternate. Dari situ polisi melakukan pengintaian dilokasi dimana terduga pelaku melakukan transaksi narkoba.

"Jadi modus terduga pelaku ini (saat transaksi) dengan cara membuang barang bukti Narkoba jenis ganja di depan SDN 5 Ternate, lalu pergi meninggalkan lokasi berharap pemesan Narkoba mengambil barang tersebut dilokasi yang sebelumnya sudah terjadi kesepakatan," katanya.

Setelah dari situ, kata Wahyuddin, pelaku hendak meninggalkan lokasi dan kemudian tim Resmob Satnarkoba langsung mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Resmob, terduga pelaku mengakui barang yang pelaku buang adalah Narkoba jenis ganja," ucapnya.

Wahyuddin menyetakan, saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan guna mengetahui tersangka lainnya.

"Terduga tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara," tandasnya.  (ZI/red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini