3 tersangka saat dilakukan penahanan (foto: utm) |
Ketiga tersangka itu diantaranya Abdul Aziz Fadel yang menangani pekerjaan, Djainudin Karim sebagai Direktur Perusahaan CV Sakral Kontraktor dan Thomas Ray sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Eka J Hayer saat dikonfirmasi media ini membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
"Ia benar, sudah ditetapkan tiga orang tersangka pukul 14.00 siang tadi saat gelar perkara," ujarnya.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 2 junto, pasal 18 junto, pasal 55 KHUP dan pasal 3 junto.
"Tiga orang tersangka ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo, terhitung dari 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2022," kata Eka.
Sebagai informasi, proyek tambatan perahu itu dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Halmahera Utara tahun 2016 lalu, senilai Rp 1,2 miliar lebih.
"Dalam kasus itu BPKP Maluku Utara telah melakukan perhitungan kerugian negara dan ditemukan kerugian mencapai ratusan juta rupiah," tandasnya. (utm/red)