GPM Laporkan Bupati Sula ke Kejati Malut, Ini Masalahnya

Sebarkan:
GPM Malut saat memasukan laporan dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Pawer House, di desa Beringin, Pulau Taliabu, tahun angran APBD 2015-2016 (foto: KH)
TERNATE - Mantan Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsi Mus, dilaporkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Senin, 04 Juli 2022. Laporan ini dilayangkan oleh DPD Gerakan Pemuda Marhaenis(GPM) Malut.

Bupati Kabupaten Kepulauan Sula itu dilaporkan terkait dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan Pawer House, di desa Beringin, Pulau Taliabu, tahun angran APBD 2015-2016.

Ketua GPM Malut, Sartono Halek menjelaskan, proyek yang melakat di Dinas Energi Sumberdaya Mineral dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu itu awalnya dikerjakan pada tahun 2015 dengan anggarkan sebesar Rp.3.250.000.000. Pembangunan Proyek ini kemudian dialnjutkan di tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp 800.000.000.

“Meski dua kali dianggarkan proyeknya tidak selesai dikerjakan dan mangrak hingga hari ini. Bahkan pekerjaannya belum mencapai 40 persen,” ujar Sartono, saat ditemui di Kantor Kejati Maluku Utara.

Dia menyatakan, GPM juga melaporkan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka adalah Direktur CV Linda Utama dan Direktur CV Dua Putra Mandiri .

“Kami berharap laporannya ditindaklanjuti, karna hemat kami hal ini diduga kuat terindikasi dugaan korupsi,” tandasnya.

Hingga berita di publis Fifian Adeningsi Mus masih dalam upaya konfirmasi. (ZI/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini