Dugaan Kasus TTP RSUD Memanas, Wadir Keuangan dan LPP-Tipikor Malut Saling Bantah

Sebarkan:
RSUD Chasan Boesoirie Ternate (Foto: KH)
TERNATE - Wakil Direktur atau Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Fatimah Abbas, membantah adanya pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TTP milik 900 pegawai PNS dan non PNS dilingkup RSUD Chasan Boesoirie selama bulan Januari-Februari 2021.

Menurutnya, realisasi pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi pegawai tersebut bukan dilakukan pemotongan, melaikan pengurangan nilai yang disesuaikan dengan kemampuan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena itu pembayaran TTP untuk Januari-Februari bagi pegawai bukan dokter di kurangi  Rp 1 juta dari jumlahnya 3 juta, untuk pegawai dokter dikurangi RP 5 juta dari jumlah Rp 20 juta.

“Kalau arti pemotongan itu sama dengan kita dikasih uang tiga juta, lalu kemudian hanya membayar dua juta dan satu jutanya kita simpan atau ambil, kan begitu kecurigaannya,” ujar  Fatimah, via telpon di Ternate, Jumat malam, 5 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran TTP di RSUD Chasan Boesoirie itu berbeda dengan TTP yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.

“Kalau di kita, dana yang dipakai untuk pembayaran TTP itu bersumber dari pendapatan BLUD. Jadi kalau pendapatan kita belum naik, maka kita harus bikin pengurangan,” katanya.

Ia juga menyebut, bahwa jumlah pegawai penerima TTP hanya sebanyak 800 orang bukan 900. Sementara pengakuan para pegawai, menurut Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara atau LPP Tipikor Malut jumlah pegawai itu sebanyak kurang lebih 900 orang.

“900 itu sumber datanya darimana? dari siapa?,” ucapnya Fatimah.

Baca Juga: Diduga Sunat Hak TTP 900 Pegawai, Direktur RSUD Chasan Boesoirie dan Jajaran Dilaporkan ke Kejati Malut

Ia mengungkapkan, pengurangan nilai pembayaran TTP ratusan pegawai itu juga telah di rapatkan dengan para petinggi-petinggi di RSUD Chasan Boesoirie.

“Kalau tidak percaya silahkan tanya ke petinggi-petinggnya. Kan tidak mungkin 900 kita rapat dan kumpul juga 900 orang, siapa petinggi-petinggi itu, ada dari pihak menagemen, kabdit, subdit, kepala-kepala ruangan, dan para dokter. Malah para dokter dibicarakan tersendiri dengan Direktur,” katanya.

Sementara untuk TTP tahun 2022 yang belum dibayarkan pihak RSUD, kata Fatimah, juga akan disesuaikan dengan pendapatan BLUD.

Fatimah menambahkan, meski pembayaran TPP mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 9.3 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan RSUD Chasan Bosorie itu sudah terpatok nilai pembayaran, namun jika pendapatan menurun maka harus di sesuaikan pembayarannya.

“Di pergub itu tetap isinya sama, tetapi tiap tahun lampirannya berubah sesuai dengan pendapatan BLUD. Jadi tergantung pendapatan. Kalau pendapatan kita tidak mampu untuk membayar karyawan, bararti harus diambil kebijakan untuk mengurangi (Pembayaran TTP), kalau tidak akan tatunda lagi,” ucapnya.

Tanggapan Balik

Menaggapi hal itu, ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas mengatakan, apa yang disamapikan Wakil Direktur RSUD Chasan Boesoirie terkait mekanisme pembayaran TPP tidak sama dengan pembayaran TTP oleh Pemerinta Daerah itu adalah keliru.

“Siapa orang ini, kapasitas dia di Maluku Utara ini sebagai apa, lantas membuat stetmen yang secara jelas bertentangan dengan Peranturan Pemerinta nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dimana kata Zainal, dalam Peraturan Pemerintah pada ketegasan pasal 58 ayat 1 menyebutkan, bahwa pemerinta daerah dapat memberikan tambahan pengahsilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

“Jadi urusan TTP itu bukan urusan Wadir keuangan, apalagi sangat keliru mengatur-ngatur penetapan mekanisme penyaluran hanya melalui persetujuan kepala ruagan dan sejumlah kepala bidang lainnya. Itu artinya beliau sudah melampaui tugas gubernur, sebagaimna dengan kemapuan daerah dalam membayar TTP yang merujuk pada Pergub nomor 9.3 tentang  Tambahan Penghasilan Pegawai dilingkup RSUD itu sudah clear dan berketentuan hukum,” terangnya.

“Jika yang disampaikan wadir keuangan seperti itu, maka ini murni penggelapan, karena menyalurkan TTP tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, malah buat aturan yang aneh-aneh.  hal ini jelas merusak kapabilitas  birokrasi pemda Malut,” sambungnya.

Baca Juga: Gubernur Didesak Copot Samsul Bahri dari Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Sedangkan untuk alasan belum dibayarkan TTP tahun 2022 karena ketidakmampuan atau menurunya pendapatan, menurut Zainal, merupakan satu hal yang paling fatal.

“Justru dugaan kuat kami, alasan ini dijadikan sebagai kedok untuk tidak membayar TTP, karena pembayaran TTP itu sudah jelas sesuai ketentuan Pergub. Serta jumlah nominal TTP tersebut sudah dilapirkan secara jelas,” tambahnya.

Karena itu, kata Zainal, jika Wadir Keuangan mengatakan bukan pemotongan tetapi pengurangan, maka jelas hal itu bertentangan dengan Pergub tersebut.

“Jadi mestinya sebelum melakukan pembayarkan TTP, Pergub itu harus direvisi terlebih dahulu jika alasan karena ketidakmampuan keuangan 
karena regulasi tersebut menjadi dasar hukum pembayaran TTP, dan tentunya merevisi pergub tersebut harus melalui mekanisme bukan buat aturan sendiri di RSUD. Ini Rumah Sakit pemerintah bukan Swasta,”

Lantaran itu, Zainal menyatakan pihaknya bakal meminta Kejaksaan Tinggi agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Keuangan RSUD, karena kata dia, hal ini sudah jelas dengan pengakuannya membayar TTP tidak sesuai dengan ketentuan Pergub sebagai dasar hukum membayar. Maka itu jelas nyata bahwa hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

“Kita tahu kok, persetujuan kepala ruang terkait pengurangan atau pemotongan itu baru dilaksanan kemarin tanpa persetujuan pegawai. Olehnya itu pada senin besok, kita akan meminta Kejati juga memeriksa seluruh kepala ruangan. Selain itu kami juga akan mendesak BPKP Maluku Utara segera melakukan audit investigasi atas kasus ini,” tandasnya. 

Perlu diketahui, kasus dugaan pemotongan TTP itu sudah dilaporkan LPP-Tipikor Malut ke Kejaksaan Tinggi Malut  (Wn)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini