Gubernur Didesak Copot Samsul Bahri dari Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Sebarkan:
Aksi unjak desak di depan kediaman Gubernur Maluku Utara (KH)
TERNATE - Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) didesak segera mencopot Dr. Samsul Bahri dari jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Desakan ini disampaikan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara atau LPP - Tipikor Malut, lewat unjuk rasa, di depan kediaman Gubernur Maluku Utara di Ternate, Jumat siang, 5 Agustus 2022.

Tak hanya Direktur, AGK juga diminta mencopot Wakil Direktur Keuangan, Fatimah Abbas, dan Jajaran strategis di RSUD Chasan Boesoirie Ternate lainnya.

Wakil Ketua LPP-Tipikor Malut, Yuslan Gani, saat diwawancarai mengatakan, desakan pencopotan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan jajaranya itu, lantaran diduga terindikasi tindak pidana Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP pada 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Sipil di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP pada 900 Pegawai sudah kami laporkan secara resmi di Kejati Malut,” tegasnya.

“Karena itu kami minta Gubernur segera mengevaluasi dan mencopot Direktur dan jajaran RSUD Chasan Boesoirie Ternate dari jabatnya,” sambungnya.

Yuslan menyatakan, dalam waktu dekat LPP- Tipikor juga bakal melapokan sejumlah dugaan tindak pidana di RSUD Chasan Boesoirie Ternate yang diamkan selama ini. Salah satunya, menurut dia, adalah pengadaan fasilitas Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.

“Kita akan bongkar dan laporkan ke penegak hukum untuk diproses,” tandasnya.

Perlu diketahui, aksi unjuk rasa LPP-Tipikor berlangsung di tiga titik yakni, Kantor Kejati Malut, Kediaman Gubernur Malut dan aksi bisu di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Berikut dua poin pernyataan sikap pendemo:

  • Mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara, segera mencopot jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Kepala Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Kepala Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Kepala Bidang Akutansi, Kepala Subdid Penyusunan Anggaran, Kepala Subdid Perbendaharaan, Kepala Subdit Akutansi Keuangan, Kepala Subdid Evaluasi Anggaran, Subdid Mobilisasi Dana, Kepala Subdid Verifikasi Akutansi, Atas Dugaan dan Indikasi Keterlibatan pada Perkara tersebut diatas.
  • Mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Segera memanggil dan memeriksa saudara atas nama Jjbatan Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Wakil Direktur Keuangan, Kepala Bidang Penyusunan & Evaluasi Anggaran, Kepala Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana, Kepala Bidang Akutansi, Kepala Subdid Penyusunan Anggaran, Kepala Subdid Perbendaharaan, Kepala Subdit Akutansi Keuangan, Kepala Subdid Evaluasi Anggaran, Subdid Mobilisasi Dana dan Kepala Subdid Verifikasi Akutansi yang diduga kuat sebagai aktor atas dugaan dan indikasi kejahatan pidana tersebut diatas.
Hingga berita ini ditayang, upaya konfirmasi Kabarhalmahera.com ke Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate via telepon belum terhubung. (Wn)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini