Angkutan Umum di Tidore Mogok Total, Begini Sikap Tegas Kadishub

Sebarkan:
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad. (Kamera/Aidar)
KAMERA, TIDORE - Aktifitas pelayanan angkutan umum di kota Tidore kepulauan lumpuh total. Hal ini disebakan karena para supir angkot melakukan mogok kerja.

Aksi mogok yang dilakukan itu sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Kelutusan atau SK Wali Kota Tidore nomor: 130.1 tahun 2022 tentang penyusunan tarif angkutan jalan dalam wilayah Kota Tidore.

Lantaran aksi mogok itu, pemda Tidore mengkerahkan seluruh mobil dinas untuk melayani masyarakat sebagai pengganti angkot sementara.

"Kita dari pemerintah daerah sudah mengambil jalan tengahnya supaya dorang (supir angkot) tidak merugikan dan memberatkan masyarakat," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad, saat di temui sejumlah wartawan di tanjung Soasio Tidore, Selasa, 27 September 2022.

Baca juga: Sopir Angkot Mogok Kerja, Pemkot Tidore Kerahkan Mobil Dinas Layani Masyarakat

Ia mengatakan, hingga kini pelayanan pelayanan trayek dari wilayah terminal ke Tidore Timur serta terminal ke Gurabunga Kelurahan Topo berjalan baik.

"Jadi untuk mengantisipasi terjadinya kemogokan ini pemerintah daerah mengambil keputusan untuk mengeluarkan seluruh mobil dinas guna untuk melayani masyarakat sehingga tidak terjadinya penumpukan penumpang di area terminal, karena di sini ada dua titik simpul yakni terminal Rum dengan terminal Soasio," katanyan.

Mobil di dinas dikerahkan ke termenal Rum untuk melayani masyarakat (Kamera/Aidar)
Daud mengungkapkan, pelayanan trayek angkutan itu difokuskan baik pada jarak jauh mapun jarak dekat.

"Sepanjang masyarakat itu membutuhkan pelayanan, pemerintah daerah tetap akan memeberikan pelayanan dan tidak dipungut biaya, karena kita melayani masyarakat ini menggunakan mobil plat merah maka ini dikhususkan jadi tidak dilakukan pungutan  karena ini menggunakan mobil plat merah," terangnya.

Daud menegaskan, jika aksi yang di motori Organda Tidore itu tetap berlanjut, maka pemerintah akan mengunakan hak dekresi ( keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan).

"Hak dekresi ini bisa saja kita melakukan kordinasi dengan instansi vertikal yang lain, nanti torang lihat pengambilan keputusan hak dekresinya," katanya.

"Kalau memang mobil microlet ini tetap bersi keras, ya hak dekresi kita  keluarkan aturan baru, karena apapun yang terjadi regulasi tetap kita sampingkan. Dalil pelayanan itu yang kita utamakan," sambungnya tegas.

Baca juga: Angkutan Umum di Tidore Bakal Mogok Lagi, Ini Masalahnya

====
Punulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini