Deretan Isu Dugaan Korupsi di RSUD CB Ternate Mencuat, Kejati Didesak Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka

Sebarkan:
GMNI Kota Ternate galar aksi bisu di RSUD CB Ternate (Kamera)
KAMERA, TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera menetapkan Direktur RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate, dr. Syamsul Bahri, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Desakan itu disampaikan langsung oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Kota Ternate lewat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Maluku Utara, Kamis siang, 22 September 2022.

Selain Direktur, GMNI juga meminta Wakil Direktur Keuangan Fatimah Abbas dan Bendahara Winarsih Abdullah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena ketiga petinggi RSUD CB itu diduga kuat paling bertanggung jawab atas kasus tersebut,” tegas Ketua GMNI Kota Ternate, Mursal Hamir saat menyampaikan orasinya.


Kejati Diminta menelusuri Deretan dugaan Tindak Pidana Korupsi lainnya di RSUD CB Ternate

Selain menyuarakan desakan penetapan tersangka pada kasus pemotongan TPP, Mursal meminta Kejati menelusuri  sejumlah kasus dugaan korupsi dilingkup  RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate.

Baca juga: Waduh! Ada Dugaan Money Laundry di RSUD CB Ternate, Kejati Diminta Bertindak

Dugaan tindak pidana korupsi itu, menurut Mursal, mulai dari pencucian Uang atau Money Laundaring , dugaan Penggelapan Pajak PPh Pasal 21 (Pajak Jasa) milik ratusan PNS RSUD CB yang diduga tidak disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak Tahun 2016 hingga kini.

“Juga dugaan penggelapan atas hasil pendapatan RSUD CB pertahun sebesar 5 persen yang diduga dijadikan sebagai pendapatan direktur secara personal,” katanya.

Aksi GMNI Ternate didepan kantor Kejati Maluku Utara (Kamera)
Tak hanya itu, Kejati juga diminta menelusuri dugaan penyalahgunaan atas Alokasi dana senilai Rp. 130 juta untuk kegiatan Dokter Praktek pada salah satu Universitas ternama di Ternate.

“Jadi dana ini bersumber dari RSUD CB Ternate yang peruntukannya tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan Rumah Sakit,” ucapnya.

Aksi Bisu di RSUD CB Ternate

Usai menggelar demostrasi di Kejati, GMNI pun mendatangi RSUD CB yang beralamat di jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan. Disini, GMNI melakukan aksi bisu dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan yang dibawah saat aksi di depan kantor Kejati.

“Kami datang dan menggelar aksi bisu ini dengan keinginan melakukan hearing terbuka dengan direktur atas berbagai kasus dugaan tindak pindana korupsi di lingkup RSUD CB,” kata Mursal kepada Kabarhalmahera.com.

Meski begitu, keinginan pendemo bertemu direktur tidak tecapai lantaran tidak berada di kantor. Salah satu warga dilingkugan RSUD CB Ternate mengaku, direktur sebelumya sedang berada dikantor, namun ia bergegas pergi alias kabur saat pendemo tiba di depan gedung RSUD.

“Tadi saya lihat dia (direktur) keluar lalu pergi, saya yakin itu dia karena saya kenal sekali dengan beliau,” ujar warga yang enggan menyebut namanya.

Baca juga: 
Dugaan Kasus TTP RSUD Memanas, Wadir Keuangan dan LPP-Tipikor Malut Saling Bantah

Sementara itu Direktur RSUD CB Ternate, dr. Syamsul Bahri saat di konfirmasi via WhatsApp terkait deretan isu dugaan tindak pidana korupsi yang disuarakan GMNI itu menyarankan agar mengkofirmasikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi karena kami sudah diperiksa dan data sudah diserahkan. Dan sudah kami jelaskan di kejaksaan,” singkatnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) itu adalah milik 800 lebih pegawai PNS dan non PNS, dengan besaran potongan Rp 1 juta dari total kurang lebih Rp. 3 juta.  Sementara untuk 30 tenaga dokter dipotong Rp. 5 juta dari total Rp. 20 juta.

Sejauh ini Kejati Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap 13 saksi dan 4 terlapor. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara atau LPP-Tipikor Malut pada 5 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporan itu pejabat RSUD CB yang diaduhkan  antara lain, Direktur, Wakil Direktur Keuangan, Bagian Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Bidang Akutansi dan Kasubdit Verifikasi Akutansi, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Ka.Subdid Perbendaharaan, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Ka. Subdid Evaluasi Anggaran dan Ka.Subdid Mobilisasi Dana.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini