Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Ake Tiabo dan 3 Kasus ini Dilaporkan ke Polda Malut

Sebarkan:
Ketua GPM Malut Ssrtono Halek (jas merah) saat menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Malut (Kamera)
KAMERA, MALUT - DPD Gerakan Pemuda Marhaenis atau GPM melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ake Tiabo ke Polda Maluku Utara (Malut).

Laporan tersebut diadukan langsung oleh Ketua DPP GPM Maluku Utara, Sartono Halek, disertakan dengan aksi demonstrasi pada, Kamis, 15 September Kemarin.

Sartono mengemukakan, pekerjaan pembangunan jembatan Ake Tiabo, di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, denagan anggaran sebesar Rp 16.954.469.800,00  dari APBN 2022 tesebut seperti tidak dikerjakan alias lambat.

“Padahal jembatan Ake Tiabo yang roboh di terpa banjir pada 16 Januari 2021 itu merupakan akses penghubung paling penting bagi warga di Halmahera Utara yakni Kecamatan Loloda dan Galela,” ujar Sartono kepada Kabarhalmahera.com, Jumat, 16 September 2022.

Aksi demonstasi didepan kantor BPJN Malut 
Sesuai data yang dikantongi Kabarhalmahera.com, pelaksanaan waktu pekerjaan jembatan Ake Tiabo itu adalah 240 hari kalender  terhitung sejak 21 Februari 2022. Artinya waktu pekerjaan proyek tersebut saat ini tersisa kurang lebih dua bulan lagi.

Proyek bernilai fantastik itu dikerjakan oleh PT. Viktory Sunergi Perkasa dengan nomor kontrak HK.02.03/498678/PPK-1.1/2022/PKT-02 melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara, Kementrian PUPR RI.

Selain itu, Kementrian PUPR juga mengalokasikan dana senilai Rp.1.014.103.000.00 melalui APBN tahun anggaran 2022 yang digunakan untuk pengawasan tehnik Jembatan Ake Tiabo. Proyek ini dimenangkan oleh  PT. Megacotama Lino Raya.

3 Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ikut dilaporkan GPM

Tak hanya proyek Ake Tiabo, GMP juga meloporkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, pelaksanan proyek pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kawasan kumuh makasar timur Kota Ternate 2022 yang melekat di Balai Prasarana Pemukiman wilayaah (BPPW) Maluku Utara.

GPM saat menggelar aksi di depan kantor BPPW Malut
Dalam laporan GPM yang dikantongi media ini, menyebutkan, pada perkara ini Kabalai, Kasatker dan PPK diduga melakukan proses pembiaran serta lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanan proyek pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kawasan kumuh Makasar Timur yang dikerjakaan oleh PT. Mandiri Karya Utama Rizki.

Lantaran itu, proyek dengan nilai kontrak Rp.20.957.770.000.00 berpotensi terjadi mangrak sehingga akan mengakibatkan anggran donasi dari bank dunia tidak memperpanjang kontrak. Belum lagi pekerjaan ini bakal berakhir pada  11 oktober 2022 mendatang, semetara progeresnya baru mencapai 50 persen.

Kedua, pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK 2019 di Pulau Taliabu yang melekat Balai Prasarana Pemukiman wilayaah (BPPW) Maluku Utara. Dalam perkara ini, Kepala Balai, Kasatker dan PPK juga diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pelangaran pada pelaksanaan I paket pekerjaan pembangunan air bersih atau pembangunan jaringan perpipaan SPAM IKK TA 2019 yang bersumber APBN sebesar Rp 24.740.000.000.00.

Proyek ini telah selesai dan sudah melewati masa percobaan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah Pulau Taliabu, namun proyek tersebut tidak berfungsi (mengalami kerusakan) sehingga masyarakat setempat tidak bisa menikmati hasil proyek pembangunan tersebut, dan harus menyebrang lautan untuk mendapakan ar bersih di tempat lain.

Ketiga, peningkatan sumur boor kap.5 L/dtk dan jaringan perpipaan SPAM gurabati mendukung kawasan SPN Polda Maluku Utara di kota Tidore Kepulauan. Pada perkara ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses lelang paket pekerjaan.

Demontrasi di depan kantor BP2JK Malut
Dimana GPM menyebut, kepala BP2JK wilayah Maluku Utara bersama ketua Pokja pemilihan 35 diduga berskongkol untuk memenangkan perusahan yang diketahui perusahan tersebut bermasalah dalam hal pajak serta administrasi lainya.

Dari semua rangkaian materi laporan tersebut, GPM meminta Kapolda Maluku Utara melalui Ditrekrumsus segera memanggil dan memeriksa, Kepala BPJN Wilayah Maluku Utara, Satker wilayah dan PPK 1.1, Kepala Balai Prasarana Pemukiman wilayaah (BPPW) Maluku Utara ,Kasatker dan PPK, Kepala BP2JK, Ketua dan anggota Pokja, serta menyita seluruh dokumen lelang untuk kepentingan penyidikan*

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini