Kuasa Hukum 3 Calon Kades Tuada Ajukan Keberatan dan Tuntutan ke Bupati dan Panitia

Sebarkan:
Penyerahan dokumen keberatan dan tuntutan yang terimah Sespri Bupati, Rabu 14 September 2022 (Kamera)
KAMERA JAILOLO - Tiga calon  kepala Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, yakni Sanif Husen, Syukur Sunardi, dan Adam Hi. Saleh, mengajukan keberatan dan tuntutan kepada Bupati Halmahera Barat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atas proses dan hasil Pilkades.

Pengajuan keberatan dan tuntutan itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, yakni Hairun Rizal, SH, MH, dan Agung Ilyas, SH.

"Setelah ketiga calon kepala desa itu menandatangani surat kuasa khusus dengan nomor: 017/SKK/ADM/HRP/IX/2022, kami langsung bertindak mengajukan keberatan dan tuntutan," ujar Hairun Rizal, Kamis, 15 September 2022.

Penyerahan dokumen kepada Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten melalui Stafnya
Ia mennyatakan, keberatan dan tuntun yang diajukan kepada Bupati Halmahera Barat dan panitia Pilkades tingkat Kabupaten tersebut, terkait proses dan hasil pemilihan kepala desa Tuada yang dilaksanakan pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.

"Kemarin dokumennya telah kami ajukan ke Bupati melalui asprinya dan itu sudah diterima. Tanda terimanya sudah kami pegang ," kata Hairun.

Bukti surat tanda terima
Berikut poin-poin keberatan dan tutntutan yang di ajukan kuasa hukum Hairun Rizal, SH, MH, dan Agung Ilyas, SH.

Uraian Keberatan:

1. Bahwa pada hari Senin Tanggal 22 Agustus Tahun 2022 bertempat di Desa Tunda Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara dilakukan Pemilihan Kepala Desa untuk Periode Tahun 2022-2029 dengan proses Pemungutan suara yang mulai sejak 11.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.

2. Bahwa terhadap proses pemilihan tersebut terdapat pelangggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuada yang diketuai oleh Sdr. FAISAL, D. SIDIK;

3. Bahwa terhadap poin 2 (dua) tersebut diatas bentuk pelanggarannya adalah Panitia tidak mengizinkan dan/atas Panitia Pemilihan Kepala Desa melarang 12 (duabelas) orang tersebut untuk mencoblos dan/atau menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan tersebut pada hari Senin 22 Agustus 2022

4. Bahwa terdap poin 3 (tiga) diatas keduabelas warga tersebut merupakan warga Desa Tunda yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK), bahkan keduabelas warga tersebut namanya tercantum dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT

5. Bahwa 12 (dua belas) warga yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut diantaranya bernama dan tercantum dalam TPS sebagai berikut:

  • Riwan B. Aba (TPS I)
  • Saidun Saman (TPS II)
  • Isma Bapa (TPS I)
  • Ramjan Bapa (TPS I)
  • Munawar Salasa (TPS I)
  • Rasni M. Salasa (TPS I)
  • Nurjamila Abubakar (TPSI)
  • Apriyani B. Aba (TPSI)
  • Ruslan Aba (TPS I)
  • Maslan Bapa (TPSI)
  • Asmi Tadarus (IPSI)
  • Rumiyan Aba (TPS I)

6. Bahwa secara faktual dilapangan dan dapat dibuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuada dan Pantia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tuada, bahwa terdapat 10 (sepuluh) warga atau pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik DPT pada TPS 001 maupun DPT pada TPS 002, namun Panitia mengizinkan dan memperbolehkan mereka menggunakan hak pilihnya dengan cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diantaranya sebagai berikut:

  • Jumati mencoblos pada TPS II
  • Abdullah Ahmad mencoblos pada TPS II
  • Askur Ajon mencoblos pada TPS II
  • Aifa Muhammad mencoblos pada TPS II
  • Hamid Husen mencoblos pada TPS II
  • Suratin Sunardi mencoblos pada TPS II
  • Rofiko Sijou mencoblos pada TPS II
  • Nofita Mahmud mencoblos pada TPS
  • Ridwan Aman mencoblos pada TPS I
  • Ida Hamid mencoblos pada TPS I

7. Bahwa secara bersamaan yakni pada hari Senin 22 Agustus 2022 terdapat juga pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tuad dengan cara mengizinkan anak dibawah umur, yang bernama SUCI MULYANTO (Tuada, 10 April 2006- 16 Tahun) untuk mencoblos pada tempat pemungutan suara (IPS) II. Hal ini sangat bertentangan dengan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 17 Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa, "Pemilik adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa".

8. Bahwa terdapat pula pelanggaran Money Politik yang dilakukan oleh Tim Calon Kepala Desa Nomor Urut 3 atas nama Sdr. Mardani Bakar dengan memberikan sejumlah uang kepada warga yang bernama Warda Sabtu, Mirjan Sabtu dan Rusmini dengan tujuan untuk mencoblos Calon Nomor Urut 3 atas nama Sdr. HILMAN MALIK, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Pasal 67 huruf a Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor. 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa "Jenis pelanggaran pemilihan kepala desa yang dapat dilaporkan dan diselesaikan secara berjenjang antara lain:

  • Money Polik atau pemberian materi lainnya.
  • Pemalsuan data.
  • Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Uraian Tuntutan:

1. Bahwa Berdasarkan Permasalahan Hukum yang diuraikan tersebut diatas maka Selaku Kuasa Hukum dari Para Pemberi Kuasa dengan ini meminta kepada Bupati Kabupaten Halmahera Barat dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten agar dapat menyelesaikannya dengan cara merekomendasikan dan/atau meminta secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tunda untuk melakukan Pemungutan Suara 2. Babelan Terhadap poin 1 (satu) tersebut diatas dilakukan pemungutan suara susulan terhadap 12 (dua belas) warga yang nama-namanya termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik pada TPS i maupun pada TPS II.

3. Bahwa terhadap poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) diatas agar dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana asas-asas umum dalam pemilihan.

4. Meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa agar membatalkan hasil pemilihan terhadap warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPI).

5. Meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa agar membatalkan hasil pemilihan terhadap anak dengan usia dibawah umur:

6. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Junto Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat yang menyebutkan bahwa

"Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)"

"Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati dan Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari".

7. Terhadap poin 6 (enam) tersebut diatas agar dapat dijadikan rujukan dan/atau landasan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan dalam upaya penyelesaian sengketa dimaksud.*

====
Penulis : Arfles Rajalahu
Editor   : Rustam Gawa


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini