Lagi, LPP-Tipikor Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD CB Ternate ke Kejati Malut

Sebarkan:
Ketua Bidang Advokasi & Investigasi LPP Tipikor Malut Muhlas Ibrahim (kiri) saat menyerahkan laporan ke Kasi C Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Adri E Pontoh, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
KAMERA MALUT - Dugaan Tindak Pidana Korupsi dilingkup RSUD Chasan Boisoerie (CB) Ternate, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, 27 Oktober 2022.

Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara atau LPP Tipikor Malut itu, terkait penggunaan Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa pada RSUD Chasan Boesoerie terhitung sejak 2017 sampai dengan 2021.

Kasi C Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Adri E Pontoh, usai menerima laporan menyatakan bakal menindak lanjuti aduan tersebut.

"Kita terima laporannya dan bakal ditindak lanjuti sesuai mekanisme, kalau tidak salah sebagian dari item yang dilaporkan ini datanya sudah ada sama kita, bakal kita croscek nanti," ujar Adri.

Temuan Laporan Hasil Keuangan

Ketua Bidang Advokasi & Investigasi LPP Tipikor Malut Muhlas Ibrahim menambahkan, data yang tersaji dalam laporan dugaan korupsi itu sesuai dokumen Laporan Hasi Periksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atau LHP BPK Perwakilan Maluku Utara dari 2017-2021.

Ia menyebut temuan BPK Perwakilan Maluku Utara pada RSUD Chasan Boesoerie yang diduga bermuara pada praktek indikasi tindak pidana korupsi itu diantaranya;

Pertama, Dokumen LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 22 Mei 2018 menjelaskan, Penggunaan langsung Pendapatan RSUD Chasan Boesoerie Tidak sesuai mekanisme senilai Rp12.238.922.332,-. Dikeluarkanya anggaran tersebut tidak melalui Bendahara Pengeluaran dan masih terdapat pengeluaran yang belum diverifikasi serta disahkan menjadi belanja senilai Rp 9.549.238.218,-. Ini diduga kuat belum di kembalikan.

Kedua, pemeriksaan BPK Nomor 17.A/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 22 Mei 2018 mencantumkan saldo Kas di Bendahara Penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara per 31 Desember 2017 senilai Rp. 30.405.183.863,80. Saldo tersebut diantaranya merupakan saldo Kas di Bendahara Penerimaan pada RSUD dr. H. Chasan Boesoirie senilai Rp. 30.399.727.396,80. Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 belum disetor ke Kas Daerah.

Ketiga, hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal 27 Mei 2019 juga terdapat Hutang Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi Senilai Rp.1.290.809.940,- Hutang Barang dan Jasa Senilai Rp. 3.789.485.455,- Hutang Pengadaan Aset Tetap Senilai Rp. 253.816.800,- Terdapat Kekurangan Kas Pada Bendahara senilai Rp. 417.407.746.

Keempat, pada LHP/BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/06/2020 Tanggal  15 Juni 2020 terdapat Utang Pengadaan Aset Tetap Senilai Rp.9.935.106.000,- Utang Barang dan Jasa Senilai Rp. 21.875.184.087,- Utang Beban Pegawai Senilai Rp. 7.564.041.001, dan Utang Pajak Senilai Rp.584.568.897.

Kelima, dokumen LHP/BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 02.A/LHP/XIX.TER/05/2021 Tanggal 19 Mei 2021 terdapat temuan, Utang Beban Pegawai Senilai Rp.15.793.628.701 dan Utang Pajak Rp.584.568.897.

Keenam, dalam LHP/BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal 09 Mei 2022 terdapat, Utang Beban Pegawai Senilai Rp. 10.315.500.000,- Serta temuan Utang Barang dan Jasa Senilai Rp.33.243.301.676.

Pejabat yang Diduga Terlibat

Atas dugaan korupsi tersebut, Muhlas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan pemriksaan kepada Direktur RSUD Chasan Boesoerie,
Dr. Syamsul Bahri,.Sp.OG, Wakil Direktur Keuangan  Fatimah Abbas,.S.Kep,.Ns.,M.Mkes, Bidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Safar Abd.S.Kep.Mkes, Bidang Perbendaharaan & Mobilisasi Dana Winarsih Abdullah,.SE.

Selain itu, Plt. Bidang Akutansi dan Juga Sebagai Kasubdit Verifikasi Akutansi
Sudirman Ade,.S.Kep.Mkes, Ka. Subdid Penyusunan Anggaran, Sri Utami Masuku,.SKM, Ka.Subdid Perbendaharaan Fauzia Saleh,.SKM, Ka. Subdid Akutansi Keuangan Prastuti,.SE,  Ka. Subdid Evaluasi Anggaran Riswan SKM.M.Kes, dan
Nadira L.Hukum.SKM sebagai Ka.Subdid Mobilisasi Dana.

"Mereka ini harus diperiksa karena diduga kuat masing-masing mengetahui, dan diduga terlibat," tegas Muhlas.

LPP Tipikor juga mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencopot Jabatan Dr. Syamsul Bahri,.Sp.OG dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Chasan Boesoerie, Fatimah  Abbas,.S.Kep,.Ns., M.Mkes dari jabatanya sebagai Wakil Direktur Keuangan, juga serta seluruh jajaran Manajemen RSUD Chasan Boesoerie.

"Kami juga mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara segera melakukan Audit Investigasi untuk guna mengidentifikasi adanya dugaan kebocoran anggaran dan dugaan praktek korupsi anggaran RSUD Chasan Boesoerie. Harapan kami agar hasil Audit ini dapat disampaikan kepada publik dan aparat penegak hukum,  jangan ditutup-tutupi," tandasnya.*

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini