Kajati Malut Terima Langsung Laporan Dugaan Korupsi PDAM Kota Ternate

Sebarkan:
Aksi demonstrasi LPP-Tipikor Malut di depan kantor Kejati Malut. (Kabarhalmahera.com)
KAMERA TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Perantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara (Malut) resmi melaporkan dugaan korupsi pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Ake Gale Kota Ternate di Kejaksaan Provinsi Tinggi Maluku Utara, Rabu, 7 Desember 2022.

Laporan itu diterima lasung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar di ruang kerjanya yang didampingi oleh Kasi C Andri Ponto.

Laporan yang disampaikan LPP-Tipikor itu terdiri dari beberapa item diantaranya, indikasi Dirut Perumda Air Minum Ake Gale menerima dana repsentatif senilai Rp.224.000.000, terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai denga DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Selain itu Direktur Tehnik Perumda Air Minum Ake Ga Ale juga diduga menerima dana Repsentatif Senilai Rp.200.000.000,- terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Selanjutnya Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Ga Ale menggunkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) Sebesar Rp.294.000.000. dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp.128.000.000. bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

Sementara Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Ga Ale diduga menerima Fee Pembelian Barang dari Toko Logam Abadi dan diduga hal tersebut bertentangan dengan Jabatan dan wewenang yang bersangkutan, senilai Rp.17.000.000. pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp.13.000.000 pada Tahun Anggaran 2022, dan hal tersebut diduga kuat tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apapun.
Usai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, LPP-Tipikor langsung menyerahkan laporan dugaan Korupsi di PDAM. 
Zainal Ilyas dalam orasinya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidukan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Perumda Air Minum Ake Ga Ale.

"Hari ini kami datangai Kejaksaan Tinggi guna menyampaikan dan melaporkan secara resmi ketiga Direktur Perumda Ake Gale. Dalam kesempatan ini juga, kami meminta agar melakukan pemanggilan kepada dan proses hukum terhadap pejabat, pengawas dan pejabat direksi Perumda Ake Gale berkaitan dengan peraturan Walikota No 11 tahun 2022 tetang penghasilan Direktu, Dewas, Pegawai dan insetif kuasa pemilik modal perusahaan," tegas Alan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Dade Ruskanda melalui Kasi C mengatkan, laporan itu diterima dan akan dipelajari sebelum naik ke tahap selanjutnya..

"Kalau pak Kajati sendiri pasti menerima laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan laporan yang diterima. Tapi kan harus dipelajari dulu bukan lansung dimulai dengan pemeriksaan gak juga, harus ditelaah dulu baru dipelajari data-data yang ada," jelas Andri Ponto.

Dia juga menegaskan, jika data yang disajikan menguatkan dipastikan akan naik ke tahap berikutnya. "Tetap ada atensi lah, tetap semua laporan pasti ditindaklanjuti kan nanti hasilnya ada dua, kalau tidak cukup bukti ya dihentikan, kalau cukup bukti masih lanjut," ujarnya.*

====
Penulis : Tim
Editor    : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini