![]() |
GPM saat menggelar aksi di Mapolda Malut. (Kamera) |
Pasalnya perusahaan nikel tersebut diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan analisis dampak lingkungan atau AMDAL
Ketua Gerakan Pemuda Marhahenis (GPM) Maluku Utara Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan bahwa aktifitas tambang itu tepatnya di desa subaim, kecamatan Wasilei.
“PT.FMI yang bergerak dibidang pertambangan itu diduga beraktifiatas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Amdal,” teriak Sartono saat menyampaikan orasi saat aksi demonstrasi di depan Mapolda, Rabu, 24 Desember 2022.
Sartono menyebut, bahkan PT.FMI dengan areal tambang kurang lebih 30 Hektar itu berada dalam konsensi milik salah satu PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT)
Ketua Gerakan Pemuda Marhahenis (GPM) Maluku Utara Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan bahwa aktifitas tambang itu tepatnya di desa subaim, kecamatan Wasilei.
“PT.FMI yang bergerak dibidang pertambangan itu diduga beraktifiatas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Amdal,” teriak Sartono saat menyampaikan orasi saat aksi demonstrasi di depan Mapolda, Rabu, 24 Desember 2022.
Sartono menyebut, bahkan PT.FMI dengan areal tambang kurang lebih 30 Hektar itu berada dalam konsensi milik salah satu PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT)
Lantaran itu, ia bilang, ditinjau dari segi hukum dalam konteks ilegal mining yang dilakukan tanpa izin negara, tanpa hak atas tanah atau izin pertambangan serta izin eksploitasi maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Atas dasar kami secara lembaga mendesak Polda Maluku Utara segera membentuk tim penyelidikan terhadap aktifitas PT.FMI untuk klarifikasi terhadap persoalan tersebut," tegasnya.
![]() |
GPM saat demo di depan Kejati Malut. (Kamera) |
Menangapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Melalui Kasipenkum Richard Sinaga menjelaskan bahwa terkait PT.FMI yang bergerak dibidang pertambangan tidak menjadi kewengan dalam hal tindak pidana.
Persoalan pertambangan kata Richard, ada penyidik dari kepolisian dan Penyidik dari Dinas Pertambangan.
“Kalau Jaksa tidak menjadi kewengan,karena nanti dibilang everlap,” tandas Richard usai menemui massa aksi didepan kantor Kejati Maluku Utara.(*)
====
Penulis : Tim
Editor : Irawan A. Lila