Polda dan Kejati Malut Didesak Proses Hukum PT FMI yang Diduga Ilegal

Sebarkan:
GPM saat menggelar aksi di Mapolda Malut. (Kamera)
KAMERA TERNATE - Polda Maluku Utara (Malut) didesak segara melakukan penyelidikan terhadap aktifitas PT Forward Metrics Indonesia (FMI) yang beroprasi di Wilayah Halmahera Timur.

Pasalnya perusahaan nikel tersebut diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan analisis dampak lingkungan atau AMDAL

Ketua Gerakan Pemuda Marhahenis (GPM) Maluku Utara Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan bahwa aktifitas tambang itu tepatnya di desa subaim, kecamatan Wasilei.

“PT.FMI yang bergerak dibidang pertambangan itu diduga beraktifiatas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Amdal,” teriak Sartono saat menyampaikan orasi saat aksi demonstrasi di depan Mapolda, Rabu, 24 Desember 2022.

Sartono menyebut, bahkan PT.FMI dengan areal tambang kurang lebih 30 Hektar itu berada dalam konsensi milik salah satu PT 
Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT)

Lantaran itu, ia bilang, ditinjau dari segi hukum dalam konteks ilegal mining yang dilakukan tanpa izin negara, tanpa hak atas tanah atau izin pertambangan serta izin eksploitasi maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Atas dasar kami secara lembaga mendesak Polda  Maluku Utara segera membentuk tim penyelidikan terhadap aktifitas PT.FMI untuk klarifikasi terhadap persoalan tersebut," tegasnya.
GPM saat demo di depan Kejati Malut. (Kamera)
“Kami juga meminta Kejaksan Tinggi Maluku Utara menyelidiki dugaan tersebut. Karena ini akan berdampak kerusakan lingkungan,," ujar Sartono saat menggelar aksi di depan Kejati Maluku Utara.

Menangapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Melalui Kasipenkum Richard Sinaga menjelaskan bahwa terkait PT.FMI yang bergerak dibidang pertambangan tidak menjadi kewengan dalam hal tindak pidana.

Persoalan pertambangan kata Richard, ada penyidik dari kepolisian dan Penyidik dari Dinas Pertambangan.

“Kalau Jaksa tidak menjadi kewengan,karena nanti dibilang everlap,” tandas Richard usai menemui massa aksi didepan kantor Kejati Maluku Utara.(*)

====
Penulis : Tim
Editor    : Irawan A. Lila

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini