Miliki Ganja 10,8 Gram, Petugas DLH Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan:
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba. (Kamera/Aidar)
KAMERA TIDORE - Seorang petugas sopir pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan, berinisial FMS, alias Fadli (41) terancam dipenjara hingga 20 tahun lamanya.

Tepat pada 2 Februari 2023 sekitar pukul 08:10 WIT di Kelurahan Goto, ia diamankan pihak Kepolisian saat dirinya hendak mengangkut sampah.

Plt Kasat Narkoba Polresta Tidore, Iptu. Anas Kahfi dalam konferensi pers nya mengatakan, saat itu pihak Kepolisian telah melakukan penggeledekan terhadap Fadli karena terduga pelaku sering menjemput narkotika jenis ganja menggunakan mobil sampah dan menyimpan di kursi mobil.

"Sebelumnya, Polisi (Polres-red) melakukan penggeledakan terhadap bersangkutan (FMS) dan telah di amankan setelah kita mendapatkan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,8 gram dibeli di luar Kota Ternate yang disimpan dalam tempat duduk mobil sampah," ujarnya. Selasa, 7 Februari 2023.

Ia bilang, saat Polisi memeriksa pelaku di TKP, kursi mobil yang dikendarainya itu telah rusak/sobek dan lama tidak terpakai. Disitu,  Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan bersikap kooperatif.

"Selain itu, terdapat sisa narkotika jenis ganja itu masih ada di rumah terduga bersama ketua RT, kami mendapatkan barang bukti ganja seberat 1 gram. FMS diduga telah membeli, menjual, dan menyimpan ganja untuk digunakan sendiri," sebutnya.

Anas berujar, setelah dimintai keterangan terhadap FMS, barang haram tersebut dibeli dan tidak menawarkan kepada orang lain untuk datang membeli.

"Disatu sisi, teman-temannya sudah tahu kalau barang sudah ada di pelaku, tapi kalau ada yang datang ke rumah FMS untuk mengambil barang itu, tidak gratis, namun harus ada uang sebesar Rp500.000," kata Anas.

"Kita serahkan kepada hakim untuk menilai. Hal itu, sebagaimana ketika kami bertanya kepada FMS, bahwa dia tidak melakukan penjualan barang haram tersebut," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, dari hasil interogasi ia telah bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalinya saat berada di Kota Ternate. Setelah itu, nomor hanphone nya diminta oleh orang ia tidak dikenali itu. Tetapi, orang tersebut sudah mengetahui FMS sebagai pemakai. Tidak hanya Fandli yang ia kenali sebagai pemaki, namun juga telah mengetahui jadwal mobil pengangkut sampah yang dikendarai oleh FMS di setiap waktu kerjanya.

"Kalau sehari sudah di telpon untuk mengantarkan barang haram tersebut dan melakukan transfer uang oleh FMS. Waktu itu, dia hanya ambil barang dan pulang. Dia sempat menggambarkan ciri-ciri dari orang tak dikenal, namun orangnya selalu berganti-ganti," pungkasnya.

Ditanya soal pengedar, Anas menyatakan bahwa Polisi masih mendalami disebabkan hal itu masih sebatas informasi namun pihak Kepolisian sudah melakukan pengintaian beberapa hari lalu. 

"Saat ini proses hukumnya sudah naik ke tahap penyelidikan dan direncanakan  Rabu,(8/2) besok, akan dilakukan gelar perkara maupun penetapan tersangka," cetusnya.

Pihaknya menambahkan, untuk penerapan pasal yang disangkakan kepada FMS,  yaitu pasal 114 yang berbunyi membeli dan menjual atau pasal 111 dengan bunyi memiliki, menguasai atau menyimpan maupun pasal 127 dengan bunyi, membeli dan digunakan sendiri. 

"Kalau FMS akan diancam maksimal  20 dan minimal 2 tahun," tandasnya.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini