![]() |
Bantuan meja-kursi saat di serahkan ke Polresta Tidore sebagai barang bukti. (Kamera/Aidar) |
"Karena persoalan ini sudah ditangani Polresta Tidore, saya kemudian berkoordinasi dengan Kepala Pasar (Kapas) selaku penanggungjawab Pedagang di Tugulufa, untuk tidak mau ambil resiko, Kapas menyarankan agar sebaiknya dibawa saja ke Polresta Tidore, karena itu kami serahkan," ujar Syarif Widodo, Pelaku Usaha Roti Bakar Bandung, usai penyerahan barang bukti kursi dan meja.
Syarif menyerahkan bantuan ke Polresta Tidore itu sebanyak 8 buah kursi besi berwarna merah dan 2 buah meja bundar berwarna cokelat.
"Jadi selepas magrib, Pati antar surat ke rumah, tak lama kemudian barangnya langsung diturunkan di rumah saya, namun saat barangnya turun, itu saya tidak dirumah melainkan berada di Kedai, sehingga istri saya yang menerima," katanya.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan penyerahan bantuan ke pedagang, Pati sempat menerbitkan surat bagi Pelaku Usaha Kuliner di Pantai Tugulufa, yang belum mendapat kebagian. Surat tersebut bernomor : 556/066/DISPAR/2023 tentang engambilan Bantuan Meja dan Kursi, tertanggal 16 Maret 2023.
Persoalan Bantuan Meja dan Kursi ini, sedang dalam tahap penyelidikan Polresta Tidore karena diduga adanya Pungutan Liar dan Penggelapan Barang, beserta dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Syarif, Pati juga sempat mendatangi Angga, Pemilik Usaha Istana Bakso atau Onokabe, untuk memberikan surat pengambilan Meja dan Kursi. Pasalnya, dua pelaku Usaha Kuliner ini, belum mendapat bantuan dari Dinas Pariwisata Provinsi, saat dilakukan penyerahan di Bulan Februari tahun 2022 kemarin.
"Sebelum saya menerima surat, sekitar jam 5 Sore, Pati sempat mendatangi saya di kedai, dan berkomunikasi terkait dengan pengambilan meja dan kursi, namun saya menolak," ungkapnya Angga saat ditemui di Polresta Tidore.
Kendati demikian, Pati tetap memerintahkan orang suruhannya untuk mengantarkan surat tersebut di kedai Istana Bakso milik Angga. "Saya terima suratnya itu selesai magrib," tambahnya.
Berhubung karena persoalan ini sedang ditangani Polresta Tidore, Angga kemudian mengembalikan Surat tersebut di rumahnya Pati yang berada di Kelurahan Soasio, Kecamatan Tidore, hanya saja, saat pengembalian surat itu dilakukan, Angga tidak bertemu dengan Pati melainkan Istrinya.
"Saya langsung ke rumah Pati dan kembalikan surat yang diberikan ke Saya, karena saat ini kasus bantuan meja dan kursi ini sedang diproses oleh Polresta Tidore," jelasnya.
Dikesempatan itu, Kepala UPTD Pasar Sarimalaha, Dinas Perindagkop Kota Tidore, Ahmad Abd. Salam, mengaku bahwa pihaknya tidak tau-menau soal Surat yang diberikan oleh Sekertaris Dispar Malut kepada Pelaku Usaha Kuliner di Tugulufa.
Ia baru mengetahui saat diberitahu oleh pelaku usaha kuliner. Untuk itu, sebagai penanggungjawab para pelaku usaha kuliner di Tugulufa, Ahmad kemudian mendampingi mereka untuk melakukan penyerahan Meja dan Kursi ke Polresta Tidore.
Terpisah, ketika dikonfirmasi seputaran masalah bantuan meja dan kursi dari Dinas Pariwisata yang diduga bermasalah ini, Kasi Humas Polresta Tidore, IPTU Irwansyah, belum bisa berkomentar banyak.
Karena untuk saat ini, Kepala Satuan Reskrim Polresta Tidore, IPTU. Redha Astrian sedang malakukan tugas luar. Meski begitu, Kasi Humas berjanji bahwa pada Selasa, (21/3/23), dirinya akan mendampingi Kasat Reskrim untuk memberikan penjelasan akan masalah tersebut.
Sekedar diketahui, Bantuan Meja dan Kursi untuk Pelaku Usaha Kuliner di Tugulufa, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore ini, merupakan kegiatan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Provinsi Maluku Utara, yang telah dianggarkan pada tahun 2021, dengan nilai kurang lebih 200 Juta. yang sebagiannya telah disalurkan pada bulan Februari tahun 2022, Untuk dukungan Sail Tidore 2022.*
====
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa