Kejari Halut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

Sebarkan:
Barang bukti saat di musnakan. (Kamera/Rustam)
KAMERA TOBELO - Kejaksaan Negeri, (Kejari) Halmahera Utara, Maluki Utara melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan inkracht atau hukum tetap.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor setempat. Selasa, 14 Maret 2023.

Disaksikan lembaga pemasyarakatan klas IIB Tobelo, Dinas Kesehatan Halut, BNNK Halut, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kepala kejaksaan negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 14 perkara tindak pidana umum.

"Terdiri dari 1 perkara narkotika jenis shabu sebanyak 0,27 gram dan 1 narkotika jenis ganja 0,1671 gram. Kemudian, perjudian yang terdiri atas 4 lembar shio togel dan 10 lembar nomor pasang togel," ujarnya. Kamis, 16 Maret 2023.

"Kemudian, perkara penganiayaan dan pembunuhan yang terdiri atas 2 buah parang dan 1 buah sarung parang berbahan paralon, 1 buah baju yang telah sobek, perkara pencabulan dan pemerkosaan terdiri 12 pasang pakaian dan 7 pasang pakaian dalam, serta tindak pidana umum lainnya yaitu berupa 7 pecahan papan daun pintu dan satu unit handphone Nokia berwarna hitam," sambungnya.

Proses pemusnahan barang bukti, kata Agus, dilaksanakan dengan cara dipukul dengan palu, digerinda, serta dibakar di dalam drum pemusnahan barang bukti sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan dari berbagai instansi sebagai bentuk keterbukaan public terhadap penanganan perkara tindak pidana.

"Kejari Halut mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai inkracht, salah satunya adalah terhadap BB yang dirampas untuk dimusnahkan," tutur Agus.

Pihaknya menambahkan, pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan.

"Tujuannya adalah untuk kepastian hukum agar tidak ada yang memanfaatkan apabila hal ini terlalu lama disimpan." tandasnya.*

====
Penulis : Rustam Gawa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini