Tampak bagian belakang KM Dua Putra Kalidupa. (Kamera/Rustam) |
Keselamatan pelayaran yang dimaksud adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan.
Namun hal itu sepertinya tidak berlaku pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Pasalnya masih terdapat kapal penumpang dengan kondisi tak layak selalu diberi ijin untuk berlayar, salah satunya adalah KM Dua Putra Kaledupa GT 78 No 654 / LLN.
Kapal penumpang rute Tobelo-Loloda Kepulauan, Halmahera Utara, itu menurut penumpang tak lagi memenuhi standar keamanan dan keselamatan berlayar. Itu karena kondisi kapal sudah memprihatinkan.
Saat berlayar, tiga unit mesin penghisap air atau Alkon selalu aktif hingga ke rute yang dituju. Kondisi ini diduga akibat kebocoron hebat terjadi pada badan kapal yang berbahan dasar kayu tersebut. bahkan sebagian papan kapal tersebut telah rusak.
Parahnya, menurut sumber ketiga unit mesin alkon itu harus aktif selama 1x24 jam secara bergantian.
"Kapal tersebut mengalami kebocoran yang cukup signifikan, sehingga ketiga mesin terpaksa aktif untuk menjaga air masuk kedalam kapal, jika mesin Alkon itu tidak aktif selama beberapa jam, maka dapat menyebabkan air dapat meluap dan terancam menenggelamkan kapal," ujar salah satu penunpang kepada wartawan yang engan menyebut namanya.
Sementara itu, amatan wartawan dilapangan pada Senin, 17 April 2023, KM Dua Putra Kaledupa yang berlabu dipelabuhan Tobelo itu mesin Alkonnya terus dioprasikan. Hal ini diduga sebagai langka antisipasi menjaga air masuk kedalam kapal tersebut. Pada badan kapal, juga terlihat sebagian papan kapal telah rusak.
"Mesin (Alkon) ada tiga, tapi dipakai gantian," kata Fikar, salah satu ABK KM Dua Putra Kaledupa begitu disembangi wartawan.
Disentil terkait hidupnya mesin Alkon selama 1x24 jam itu, Fikar memilih enggan berkomentar panjang.
Menurut informasi yang diperoleh di lokasi, kapal tersebut selalu di operasikan karena diduga di back up oknum-oknum di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tobelo yang diduga doyan cari untung.
Padahal, kapal yang tak layak kemudian dipaksa beroperasi itu melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran maupun peraturan direktorat jenderal terkait. Bahkan setiap kapal harus dilakukan docking (pengedokan kapal) sampai mematuhi periode waktu docking yang sudah ditentukan. Aturan pengedokan kapal sendiri tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.
Aturan tersebut mewajibkan pemimpin kapal diwajibkan untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal. Peraturan itu juga mengharuskan setiap jenis kapal melakukan pengedokan (pelimbungan) sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kapal.
Hingga berita ini dipublis, Kepala Kantor KUPP Kelas I Tobelo, masih dalam upaya kondirmasi wartawan.
====
Penulis : Rustam Gawa
Editor : Rustam Gawa