Ilistrasi perncurian motor. (Istimewa) |
Kasi Humas Polresta Tidore Iptu Irwansyah kepada kabarhalamahera.com menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/21/III/2023/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, 21 Maret 2023.
Irwansyah menceritakan, penangkapan pelaku curanmor itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kejadian hilangnya kendaraan roda dua saat pelaku menggunakan kendaraan hasil pencurian di Kelurahan Tomagoba pada Rabu, 29 Maret 2023.
"Atas dasar informasi tersebut dilakukan pengamanan terhadap pelaku," ujarnya.
Irwansyah bilang berdasarkan interogasi, pelaku mengaku bahwa kendaraan yang digunakannya dibeli dari jualan media sosia. Namun itu tidak dapat membuktikan.
"Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV masjid Ar Rahman diperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku sama dengan pelaku yang diamankan," katanya.
"Dan untuk memperkuat bukti Tindak Pidana maka dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Itu untuk menemukan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian," sambungnya.
Perlu diketahui, terduga pelaku yang diamankan itu diduga mencuri sebua
kendaraan roda dua Yamaha Mio tipe SE 88 warna hitam les kuning, dengan nomor polisi DG 3583 LF.
Pencurian itu terjadi pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 19.50 WIT, di parkiran Masjid Ar Rahman, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.*
====
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa