20 Pengacara KNPI Malut Pasang Badan Kawal Nakes Berjuang Tuntut TTP

Sebarkan:
Koordinator tim hukum KNPI Maluku Utara, Abdullah Adam, SH.,MH. (Istimewa)
KAMERA MALUT - Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Maluku Utara (Malut) bakal melakukan pendampingan hukum bagi ratusan Nakes di RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate.

Hal itu dilakukan KNPI lantaran para Nakes diduga kerap mendapat ancaman dan intimidasi saat menutut hak TTP yang tidak dibayarkan selama belasan bulan oleh menagemen RSUD CB Ternate.

Koordinator tim hukum KNPI Maluku Utara, Abdullah Adam, SH.,MH, didampingi ketua tim hukum, Roslan, SH kepada media ini menyatakan, dugaan ancaman dan intimidasi yang disinyalir datang dari menagemen RS itu bahkan sampai pada tinggkat pemecetan dari ASN, dan pemutusan kontrak bagi Nakes honorer.

Menurutnya, serangan ancaman itu diakui Nakes dilancarkan saat mereka mulai menggelar aksi demostrasi menuntut pembayaran TTP, sejak Agustus 2022 hingga puncaknya pada aksi KNPI di depan kediaman Gubernur Malut pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.

"Hampir semua Nakes sudah bertemu dengan kami tim hukum KNPI, dan meminta kami mengawal dan mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak-haknya. Karena dampak dari aksi menuntut TTP, mereka diancam dan di intimidasi bahkan sampai pada tingkatan mau dipecat," ujar Alud sapaan akrab Abdullah Adam di Ternate, Rabu, 24 Mei 2023.

Alud menyatakan, tim hukum KNPI yang siap memberikan pelayanan hukum itu sebanyak 20 pengacara. "Tim hukum ini siap memproses para oknum-oknum yang sudah mengancam rekan-rekan Nakes dalam menuntut hak mereka," katanya.

"Ini kan persoalan hak para Nakes yang selama ini sudah melakukan kewajibannya dalam pelayanan kesehatan di RSUD. Sekarang mereka meminta haknya,  bukannya mendapatkan hak-haknya tapi malah mereka mendapatkan ancaman dan intimidasi, kan aneh. Dan banyak persoalan yang terjadi di RSUD CB itu akan kami kawal dan perjuangkan dari aspek hukum. Mungkin mereka lupa bahwa negara kita ini siapa saja di lindungi oleh hukum baik dari fisik maupun psikis," sambungnya.

Selain memberikan pendampingan hukum, Alud bilang, pihaknya juga bakal membuka posko pengaduan masyarakat bagi mereka yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik oleh pihak RSUD.

"Juga pengaduan dari rekan-rekan Nakes yang tidak mendapatkan hak-haknya oleh pihak RSUD itu," cetunya.

Alud mengatakan, dalam beberapa hari kedepan pihak juga akan mengadvokasi untuk mengidentifikasi persoalan yang terjadi di RSUD, yang selanjutnya dikaji untuk bisa menempuh langkah-langkah hukum baik dari aspek hukum pidana maupun perdata.

"Kami juga akan mengawal laporan dugaan penggelapan TPP Nakes dilporokan LSM LPP-Tipikor di Kejati Maluku Utara," tandasnya.* (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini