Oknum ASN di Tikep Malas Berkantor, BKPSDM Akan Beri Sangsi

Sebarkan:

Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin. (Kamera/Aidar).
KAMERA TIDORE - Seorang Aparatur Sipil Negara, (ASN) di lingkup pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang malas berkantor akan diberikan sangsi oleh BKPSDM. Selasa, 27 Juni 2023.

Oknum ASN malas berkantor ini berinisial KD, ia bertugas di Kantor Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdi Tamrin kepada wartawan mengatakan, setelah rapat bersama wakil walikota dan pimpinan OPD beserta seluruh Kepala Kecamatan Kota Tidore terkait dengan tanggung jawab di masing-masing instansi, pihaknya mendapat laporan dari pihak Kecamatan tentang oknum tersebut.

"Terakhir kemarin, pak camat sampaikan secara lisan bahwa, yang bersangkutan ini mau rencana dimutasikan ke Kabupaten terdekat," ujar Rusdi saat di temui di kantor DPRD Kota Tidore seusai mengikuti rapat paripurna. Selasa, 27 Juni 2023.

"Sejauh ini pak camat konfirmasi ke kami, kami bilang sejauh ini belum ada permohonan dan itu tidak semudah itu kita langsung iyakan, pasti ada proses-proses dan mutasi pun kami tidak bisa langsung ini, walaupun yang bersangkutan punya permohonan masuk pun kami tidak bisa proses tinggal menunggu arahan dari pimpinan," sambung Rusdi.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Rusdi mengaku, pihaknya tetap menerapkan kedisiplinan apalagi BKPSDM sudah mengeluarkan regulasi terbaru bahwa 1 Juli 2023  itu akan pemberlakuan smart presensi karena, smart presensi itu akan tinggal sistemnya yang bekerja.

"Karena di smart presensi itu sendiri bukan hanya sekedar melakukan scan di setiap masuk dan pulang kerjanya tidak, tetapi disitu juga ada kinerja yang dibuat perhari," jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan, informasi oknum ASN yang malas berkantor ini disampaikan langsung oleh kepala kecamatan setempat bahwa, KD melakukan aktivitas perkatoran paling tinggi hanya selama dua hari dan setelah itu tidak lagi untuk masuk berkantor.

"Tetapi sejauh ini, tadi juga pak camat sampaikan bahwa ia juga panggil yang bersangkutan, cuman yang bersangkutan dan jawaban terakhir dari yang bersangkutan rencana mau mutasi itu saja. Tetapi, mutasi itu harus ada pelepasan dari kami, cuman sejauh ini kan tidak ada dan tidak mungkin kita mengeluarkan semudah itu, kan ada proses-proses yang kita harus lalui," pungkasnya.

Pihaknya menambahkan, dalam waktu dekat ini oknum ASN tersebut akan dipanggil untuk menghadap.

"Kami akan panggil yang bersangkutan, akan tetapi kita masih menunggu mekanisme yang di terapkan oleh kepala kecamatan dulu,  karena hal itu ada tahapan-tahapan, kalau sudah melewati tahapan itu baru kecamatan mengalihkan ke kami untuk melakukan sangsi atau sidang kepada yang bersangkutan." tandasnya.*


====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor    : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini