Begini Tanggapan Walikota atas Ranperda Kewirausahaan

Sebarkan:
Wali Kota Tidore, Capt H. Ali Ibrahim saat menyampaikan pidato di DPRD. (Kamera/Aidar).
KAMERA TIDORE - Rancangan peraturan daerah, (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tentang kewirausahaan pemuda, mendapat tanggapan dari Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim.

Hal itu disampaikan dalam pidatonya, melalui rapat paripurna ke X masa persidangan III tahun 2023, yang dilangsungkan di Gedung Pertemuan DPRD Kota Tidore. Senin, 3 Juli 2023.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPDR Kota Tidore Kepulauan, Ratna Namsa yang diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan,Forkopimda Kota Tidore, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD,Camat, Lurah dan Insan Pers.

Walikota Tidore Kepulauan, Capt, Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan, dinamika dinamika masyarakat yang penuh dengan harapan dan tuntutan perubahan untuk mewujudkan efektivitas  penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu adanya inisiasi konstruksi hukum dari lembaga yang berkompeten sebagai sebuah upaya penataan instrumen normatif berupa penyusunan peraturan daerah baik peraturan daerah yang bersifat delegatif maupun atributif.

"Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung dan menyetujui pengajuan atas Ranperda usul prakarsa DPRD Kota Tidore tentang kewirausahaan pemuda, karena ini akan lebih mempertegas terkait pengimplementasian kewirausahaan pemuda di Daerah ini," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, dengan adanya peraturan daerah ini akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan daerah terkait pengembangan kewirausahaan dan kepelaporan pemuda serta penyediaan sarana prasarana kepemudaan yang memadai, mudah diakses dan berkelanjutan dalam kerangka pembangunan dan pengembangan kewirausahaan pemuda di daerah ini.

"Ini merupakan bukti bahwa DPRD telah melakukan sebuah terobosan dan langkah maju yang konstruktif dalam melahirkan regulasi Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 2011 tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda serta penyedia prasarana dan sarana kepemudaan, dengan harapan semua dapat berjalan dengan baik dan lancar demi kemajuan Daerah yang kita cintai ini." pungkas Ali Ibrahim.*

====
Penulis  : Aidar Salasa.
Editor     : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini