Fakultas Hukum UMMU Gelar FGD Perlindungan Hak Kerja Perempuan di IWIP

Sebarkan:
KAMERA TERNATE - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang jaminan hukum dan perlindungan hak tenaga kerja perempuan pada sektor industri studi PT. Indonesia Weda  Bay Industrial Park (IWIP), di Jati Hotel, Sabtu (12/08/2023).

Sekretaris Tim Peneliti Dosen Fakultas Hukum UMMU, Hasan Madilis mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah menkonfirmasikan informasi yang di dapat dari bidang dan unit kerja berkompeten dalam hal ini institusi-institusi yang berwenang.

Menurut dia, lantaran informasi selama ini di dapat belum bisa dimintai pertanggung jawaban  sehingga fungsi dari FGD ini menkonfirmasikan kembali data-data yang ditemukan di lapangan dengan pihak terkait. Sekaligus memilah variabel-variabel dari apa yang diteliti, menyangkut misalnya tentang penggunaan teori atau metodologi dalam riset ini.

"Kemudian ada beberapa data-data lagi  tapi kita belum bisa terbuka sekarang karena masih ada seminar tertutup. Itu nanti melibatkn pihak-pihak  terkait untuk mengklarifikasi data -data mana
masuk dalam grand number tidak dipublikasikan dan mana yang akan dipublikasikan," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar menyatakan, FGD ini merupakan langkah awal pihaknya masuk untuk melihat kenyamanan pekerja perempuan di sektor industri.

"Ini juga merupakan tugas kami untuk merealisasikan sebagaimana sesuai amanat dari pusat untuk menyelesaikan persoalan perempuan di sektor industri," ujar Musrifah Alhadar usai dari kegiatan tersebut.

Selain itu, untuk studi ini seperti disampaikan tadi dari Fakultas Hukum UMMU yng merupakan Tim Ahli DPPPA belum menyampaikan secara rinci apa problem-probem yang mereka dapat kan pada saat studi kasus tersebut.

"Jadi kami juga masih menunggu laporan akhir dari Tim Ahli Fakultas Hukum UMMU untuk dapat menyampaikan persoalan-persoalan  yang mereka dapat kan terkait dengan kenyamanan kerja perempuan di PT. IWIP," sebutnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Fahriadi Yusuf menyampaikan, kegiatan FGD ini baru pertama kali dilaksanakan oleh akademisi yang mengarah kepada masalah pekerjaan perempuan di perusahaan.

"Dengan adanya kegiatan ini cukup membantu apabila Jurnal tersebut sudah dikeluarkan. Insha Allah bisa diberikan kepada Disnakertrans Provinsi Maluku Utara," cetusnya.

Selain itu, terkait dengan perlindungan masalah seksual ditempat kerja, ia mengatakan, sudah ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

"Ini masih dalam proses sosialisasi ke berbagai perusahaan. Itu nanti kami bentuk semacam Satgas. Jadi setiap perusahaan akan terkoneksi langsung dengan manajemen perusahaannya. Mungkin dalam waktu dekat tugas kita melaksanakan sosialisasi," ucapnya.

====
Penulis: Mulyadi Ismail
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini