Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online dan Offline

Sebarkan:
Ilustaris pembuatan SKCK. (Kamera/freedik).
KAMERA TIDORE - Syarat dan cara pembuatan SKCK baru perlu diketahui. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dengan masa berlaku 6 bulan.

Berdasarkan data Unit Pelayanan Satuan Intelijen Keamanan Polri Polresta Tidore dalam pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

Simak informasi tentang persyaratan dan tata cara membuat SKCK, selengkapnya berikut ini:

Syarat memperoleh SKCK bagi WNI

 • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli ;
 • Fotokopi  kartu keluarga
 • Fotokopi akte lahir
 • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
 • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah;
 • Wajib melampirkan foto copy Paspor bagi WNI yang akan ke luar negeri.

Syarat memperoleh SKCK bagi WNA 

 • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
 • Foto copy paspor;
 • Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP);
 • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning.

Cara Pembuatan SKCK Baru Online 

Melansir situs SKCK Polri Online, kini per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI;
2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun;
3. Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK";
4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK;
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar;
6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK;
7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik;
8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline bisa dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek;
2. Pembuatan sidik jari oleh petugas sidik jari;
3. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru;
4. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan;
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar;
6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.

Demikian penjelasan cara pembuatan SKCK baru secara online dan offline beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Untuk biaya/tarif SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang tarif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada polri sebesar Rp. 30.000 ribuh rupiah.*

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor   : Rustam Gawa.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini