Laksanakan Sidang Isbat Nikah, Begini Penjelasan Kepala Dukcapil Kota Ternate

Sebarkan:
Kepala Dukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman. (Kamera/Adi)
KAMERA TERNATE - Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kota  Ternate, Pengadilan  Agama Kota Ternate, Kementerian  Agama  Kota Ternate, TP- PPK Kota Ternate  dan LSM  Daur  Mala   Maluku Utara   menyelenggarakan  Sidang   Isbat   Nikah, di Royal Resto Ternate, Sabtu (30/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Ternate, Ketua Pengadilan Agama Ternate, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Ketua TP-PKK Kota Ternate, dan Pimpinan LSM Daur Mala Maluku Utara.

Kepala Dukcapil Kota Ternate Rukmini A. Rahman mengemukakan, setiap anak yang lahir wajib dicatatkan oleh Negara melalui instansi yang berwenang (Dukcapil) untuk diterbitkan Akta Kelahiran yang ditulis nama anak dan nama orang tuanya, sebagai bukti autentik status pribadi dan status hukum yang diakui Negara.

"Namun tidak semua Akta Kelahiran tercantum nama kedua orang tuanya, hal ini disebabkan karena perkawinan orang tuanya belum tercatat dan belum diakui secara hukum Negara sehingga tidak memiliki buku nikah sebagai bukti perkawinan yang sah. Untuk itu kegiatan ini dilaksanakan," ucapnya dalam laporan tertulisnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini berkat perjanjian kerja sama sebagai tindaklanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dalam Penerbitan Akta Perkawinan Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

"Maksud dari kegiatan ini adalah memberikan kesempatan kepada warga muslim pasangan nikah yang secara agama sudah dilaksanakan proses nikahnya namun belum tercatat perkawinannya secara hukum negara," sebutnya.

Sementara tujuannya adalah pertama, untuk memberikan keabsahan pernikahan yang telah terjadi sebelumnya serta menertibkan dokumen kependudukan, buku nikah, Kartu Keluarga atau KK, KTP, dan Akta Kelahiran Anak.

Kedua, untuk menciptakan rasa aman bagi pasangan nikah karena perkawinannya sah secara hukum Negara. Dan yang ketiga, untuk menunjukkan kehadiran Negara atau pemerintah dalam melindungi warga negara-Nya

Ia mengungkapkan, terselenggaranya Sidang Isbat Nikah ini berkat peran utama dari Tim Penggerak PKK Kota Ternate dalam menyiapkan data warga yang belum memiliki buku nikah bersama-sama dengan Kementerian Agama Kecamatan untuk memastikan kebenaran data tersebut dengan para lurah.

Selanjutnya, Pengadilan Agama dn Kementerian Agama Kota Ternate bersama-sama dengan Dukcapil menyiapkan administrasi terkait proses Sidang Isbat Nikah yang dimaksud, dan juga peran penting dari LSM Daur Mala Maluku Utara memberikan support.

"Untuk jumlah peserta Isbat Nikah yang terdaftar awalnya berjumlah 46 pasang, namun setelah dilakukan verifikasi dn validasi oleh Kementerian  Agama Kecamatan ternyata jumlahnya yang siap sidang menjadi 26 pasang," ujarnya.

====
Penulis: Mulyadi Ismail
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini