Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Galela Halmahera Utara

Sebarkan:
Pengungkapan kasus penganiayaan di Desa Soakonora Galela Selatan oleh Polres Halmahera Utara. (Istimewa).
AMERA TOBELO - Kepolisian Resor, (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara yang dilakukan dua orang pelaku.

Kedua pelaku penganiayaan ini masing-masing berinisial IHT alias Ilham (25) dan FE alias Al (18).

Pengungkapan kasus penganiayaan ini melalui press conference di depan Mapolres Halut. Rabu, 06 September 2023.

Press conference ini dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K yang di wakili Wakapolres, Kompol Andreas Adi Febrianto S.I.K didampingi Kasi humas Iptu Kolombus Guduru, Plh Kasat Reskrim Iptu Bernikson Namotemo serta tim penyidik.

Waka Polres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto S.I.K dalam keterangan persnya menjelaskan kronologis awal kejadian, dimana pada tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 22:00 WIT kedua pelaku dan rekan berinisial RP sedang mengkonsumsi minuman keras jenis captikus.

Kemudian, pelaku berinisial FE alias Al (18) meminta bantu kepada pelaku IHT alias Ilham (25) untuk mengambil handphone isteri nya yang di pegang oleh saudara Ar di desa Soakonora. Kedua pelaku pun langsung bergegas menuju ke desa yang dituju tepatnya di kantor camat tempat mangkal saudara Ar namun kedua pelaku tidak menemukan orang yang dituju.

Kedua pelaku yang sudah dipengaruhi miras ini pun melanjutkan perjalanan berboncengan menuju ke lapangan bola kaki di desa setempat, saat tiba di lapangan, pelaku Ilham langsung turun dari sepeda motor, sedangkan pelaku Al  langsung bergegas pergi menuju desa Igobula menggunakan sepeda Motor Rx King.

"Saat itu pelaku IHT alias Ilham (25) langsung berjalan menuju ke arah korban FDD (18) warga  Desa Soakonora bersama teman-teman nya yang lagi duduk di lapangan sepak bola, pelaku menanyakan keberadaan saudara AR, namun korban FDD (18) bersama teman teman nya menjawab tidak melihatnya," ujarnya.

"Saat itu pelaku langsung melepas celana dan kaus yang di pakai nya, kemudian menanyakan lagi kepada korban dan teman-teman korban dengan kata kalian ini yang pukul saya saat pesta di desa Soakonora kan, namun korban dan teman-teman nya menjawab bahwa bukan mereka yang pukul," sambung Andreas.

Andreas juga menerangkan, pelaku Ilham pun langsung bergegas pulang,
namun saat pelaku hendak pulang, tiba tiba ada yang memukul nya dari belakang, saat itu pelaku langsung mengejar orang yang memukul nya sampai di sekolah SD Soakonora, namun saat itu korban dan teman-teman nya balik mendatangi pelaku untuk menyuruh pulang, saat itu pelaku melihat teman nya yang bernama Aribat melintasi menggunakan sepeda motor, pelaku Ilham langsung memanggilnya dan saudara Aribat langsung mengantar pelaku bersama korban dan teman-teman nya ke arah desa Igobula dengan berjalan kaki.

"Saat sampai di pertigaan bundaran tugu Soakonora pelaku Ilham melihat pelaku lainnya berinisial AL memegang sebilah parang. Saat itu juga, pelaku Ilham langsung mengambil parang tersebut dan mengejar korban FDD (18) dan teman teman nya, saat berlari, tiba tiba korban terjatuh diatas badan jalan aspal," cetusnya.

Pelaku yang melihat korban sudah terjatuh, kata Andreas, pelaku langsung menebas dibagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali, saat itu korban sempat berdiri, kemudian saat pelaku melihat teman teman korban memegang kayu balok dan berusaha mengejarnya, sehingga pelaku langsung melarikan diri.

"Barang bukti yang di amankan satu buah parang tajam merk matahari ujung bila tumpul bergagang kayu yang berukuran panjang bilah 38 cm. Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Untuk motif dalam kasus ini, penyidik masih pendalaman lebih lanjut." pungkasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini