PPK 2.2 BPJN Malut Bakal Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Ketua LPP-Tipikor Malut Zainal Ilyas saat diwawacarai awak media.
KAMERA MALUT - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Maluku Utara (Malut) bakal melaporkan PPK 2.2 BPJN Malut Ruas jalan Sagea - Patani ke Kejati atas kasus dugaan korupsi.

Hal ini ditegaskan oleh ketua LPP-Tipikor, Zainal Ilyas di Ternate, 30 September 2023.

Dugaan dan indikasi Korupsi di PPK 2.2 Balai PJN Malut Ruas jalan Sagea - Patani itu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022 pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Perumahan, Sekretariat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementrian PUPR RI.

Dugaan korupsi yang bakal diporkan itu, kata Zainal, diantaranya, pekerjaan pada Ruas Jalan Sagea - Patani 2021 yaitu paket Preservasi Ruas Jalan Weda-Sagea yang dikerjakan oleh PT. Buli Bangun nomor kontrak HK.02.03/BPJN.MU/498679/
PPK.2.2/MU/2021/PKT-03 tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 (Kalender Pekerjaan) dan terakhir diubah melalui Addendum nomor ADD-03/HK.02.03/498679/PPK.2.2/MU
/2021/PKT-03 tanggal 30 Desember 2021 dengan nilai pekerjaan Rp.43.573.068.000,- dan dinyatakan telah selesai sesuai dengan Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) No.02/BA-STPP/BPJN.MU/498679/PPK.2.2/2021
/03 tanggal 7 Januari 2022.

Kedua, pelaksanaan pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Sagea-Patani (MYC) TA 2021 yang dikerjakan oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo, nomor kontrak pekerjan HK.02.03/BPJN.MU/498679/PPK.2.2/MU
/2021/PKT-04 tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 28 Februari 2022 (Kalender Pekerjaan) sebesar Rp.114.839.575.000,- dan terakhir diubah melalui Addendum nomor ADD-06/HK.02.03/BPJN.
MU/498679/PPK.2.2/MU/2020/PKT-04 tanggal 6 April 2022 dengan mengubah Nilai Kontrak menjadi  Rp.126.159.257.000. Serya dinyatakan telah selesai sesuai dengan Dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) Nomor 02/BA-STPP/BPJN.MU/498679/PPK.2.2/2020/PKT-04 tanggal 8 April 2022.

Ketiga, lelaksanaan Pekerjaan Penggantian Jembatan Sagea-Patani I TA 2021 yang dikerjakan oleh PT.Timur Raya Utama dengan Nomor Kontrak No.HK.02.03/BPJN.MU/498679/PPK.2.2/MU/2021/PKT-01 tanggal 28 Desember 2020 dengan jumlah waktu Pelaksanaan 300 Hari Kalender terhitung sejak 04 Januari 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021 dengan nilai sebesar Rp.8.417.396.000,- dan terakhir diubah melalui Addendum Nomor  ADD-01/HK.02.03/BPJN.MU/498679/PPK.2.2/MU/2021/PKT-01 tanggal 8 Maret 2021. Serta dinyatakan telah selesai sesuai dengan Dokumen BASTPP No.02/BA-STPP/BPJN.MU/498679/PPK.2.2/2020/
PKT-01 tanggal 21 Oktober 2021.

"Terkait dengan temuan ini, kami juga bakal lakukan investigasi yang lebih detil dilokasi pekerjaan sebagai bahan tambahan informasi hukum pada dokumen laporan yang bakal kita sampaikan pekan depan nanti," ujarnya Zainal.

"Kugaan kuat kami temuan atas kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan tersebut, kami berkeyakinan bahwa mutu dan kwalitas jalan pada ruas tersebut sangat kami ragukan," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Alan ini mengaku, LPP-Tioikor juga meminta kepada Irjen Kementrian PUPR agar diberikan penegasan kepada Kepala Balai PJN Maluku Utara untjk kembalikan temuan atas kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan.

"Dan satu hal lagi kami sampaikan, bahwa dugaan kasus ini kami bakal adukan juga ke Kejaksaan Agung, KPK-RI dan Inspektur Jenderal Kementrian PUPR RI, bahkan kami juga meminta kepada Sekretaris Jenderal Kementrian PUPR segera copot Jabatan Kepala Balai, Satker dan PPK 2.2 Balai PJN Malut, karna dinilai tidak memiliki kemampuan kinerja," tandasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya LPP-Tioikor telah melporkan Dugaan Korupsi pada sejumlah paket proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) yang juga menjadi temuan BPK RI resmi dilaporkan ke Kejati Malut, pada Rabu kemarin, 27 September 2023 . Aduan ini diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini