Residivis Pengedar Narkoba Diringkus, Ganja 17 Gram Disita

Sebarkan:
Polres Halmahera Utara saat menggelar press conference. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Dua orang pengedar dan pemilik narkoba diringkus satuan reserse narkoba, (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, satu diantaranya residivis. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 17 gram.

Kedua pelaku laki-laki adalah AHL alias Burex,(34) warga desa Ngidiho Galela Barat, dan ZH alias Canga, (40) warga desa Gamsungi Tobelo.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, S.I.K dalam konference pers nya mengatakan, dari kedua pelaku tersebut, masing-masing memiliki barang bukti dengan berat yang berbeda.

"Barang bukti yang ditemukan milik AHL berupa 5 sacet plastik, dan 10 paket kertas yang berisikan tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total berat 13,3 gram dan satu buah helm bogo dan kantong plastik warna biru. Untuk pelaku ZH barang bukti 2 sacet plastik yang didalamnya berisikan tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3,7 gram," ujarnya. Jumat, 8 September 2023.

Dirinya juga menjelaskan, modus operandi pada hari Selasa, (5/9) sekitar pukul 20:00 WIT tim opsnal Satresnarkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, salah satu warga dari desa Ngidiho Galela Barat memiliki narkotika jenis ganja, setelah mendaptkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal, Aipda Naftali Popala menuju TKP.

Menindaklanjuti laporan warga, tim kemudian melakukan monitoring pemantauan sekitar TKP pelaku yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya. Setelah dilakukan pemantauan, dan berhasil memastikan terduga pelaku tim langsung mengamankan AHL yang diduga mempunyai narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pengledahan dibadan pelaku, tim tidak menemukan barang bukti.

Tim opsnal tak tinggal diam, lalu memanggil pemerintah desa untuk melakukan pengledahan di rumah pelaku. Saat pengledahan, tim yang didampingi perangkat desa menemukan satu buah helm yang disembunyikan di kamar milik AHL.

"Saat diperiksa helm tersebut, tim mendaptkan satu buah kantong plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, kemudian tim langsung membawa pelaku ke Mapolres, untuk melakukan pengembangan," sebutnya.

"Saat dilakukan pengembangan, AHL menjelaskan bahwa barang tersebut ia dapat dari ZH alias Canga, sehingga tim langsung menuju TKP, saat itu tim menemukan pelaku di dalam rumahnya dan berkordinasi untuk melakukan pengledahan dan tim menemukan 2 kantong plastik yang berisikan tembakau kering disembunyikan di belakang baju dan pelaku mengaku bahwa itu miliknya,"sambung Andreas.

Kedua pelaku sebut Andreas, diterapkan dengan ancaman yang sama pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 Undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Benar pelaku inisial ZH ini adalah residivis yang sudah di tangkap juga waktu di Ternate dan kita kembali menangkap dengan kasus yang sama," tururnya.

Terpisah Kasat Resnarkoba Polres Halut Ipda Yakub B Panjaitan menambahkan, kedua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.

"Pelaku AHL alias Burex kita tangkap di desa Ngidiho Galela Barat, dan ZH alias Canga, di desa Gamsungi Tobelo," bebernya.

Pihaknya juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini." Kami terus dalami kasus ini," tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini