Berkas Lengkap, 1 Tersangka Penganiayaan Warga di Halut Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan:
Suasana penyerahan tersangka oleh Penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejari Halut. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Penyidik Kepolisian Resor, (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara melimpahkan berkas perkara satu tersangka kasus penganiayaan warga di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut kepada Jaksa Penuntut Umum, (JPU).

Hal itu sesuai surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor: BP/ 63.a / X / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Oktober 2023, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

Kemudian surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1132/Q.1.12/Eku.1/10/2023, tanggal  16 Oktober 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21.

Tersangka penganiayaan yang diserahkan ke JPU  ini bernama Maikel Dawile alias Kelo, (28 tahun).

Penyerahan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri, (Kejari) Halmahera Utara pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 13:00-13:20 WIT dan diterima oleh Jaksa Rahmat Akbar, S.H., Mk.n.

"Penyerahan tersangka atau tahap II ke Jaksa itu kemarin," ujar Kapolres AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU M Toha Alhadar. Selasa, 17 Oktober 2023.

Toha menjelaskan, perkara yang di sangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana  yang dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Pelaku penganiayaan ini sebenarnya ada 3, satu sudah meninggal dan untuk pelaku yang satunya masih DPO, sampai sejauh ini kami masih buruh pelaku itu," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejaksaan Negeri Halut, Rahmat Akbar kepada wartawan memembenarkan penyerahan tersangka penganiayaan tersebut.

"Iya benar, untuk perkara itu, kemarin sudah di tahap II," sebut Akbar.

Dirinya juga menjelaskan, untuk perkara tersebut tidak ada barang bukti karena mereka (pelaku) memakai tangan kosong.

"Sebenarnya pelakunya itu, ada 3, 1 sudah meninggal dunia, 1 lagi  kemarin pihak penyidik Polres sudah upayakan tapi status masih DPO, karena mengingat tahanan ini habis di tanggal 16, jadi tidak memungkinan nantinya ditakutkan ketika ini lepas, akan susah juga jadi Maikel ini sudah dilakukan tahap dua," jelasnya.

Karena sudah lama diwaktu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, (SPDP) masuk di tangan Jaksa, tim penyidik Polres telah menyampaikan persoalan menyangkut dengan status DPO.

Untuk bagaimana teknisnya, DPO dan upaya yang telah dilakukan itu telah dikoordinasikan ke Kejaksaan.

"Cuman secara teknis kan Jaksa  tidak mengetahui secara pasti dilapangan, tetapi selalu ada koordinasi yang baik dari tim Polres dan Kejaksaan dan sampai habisnya tahanan, karena untuk menghemat waktu, kan nanti Maikel lepas malah cari lagi satu lagi. Jadi kami langsung tahap II." pungkasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini